Sentimen
Netral (64%)
3 Jan 2023 : 19.10
Tokoh Terkait

Pengusaha Soroti Mekanisme Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja

3 Jan 2023 : 19.10 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Pengusaha Soroti Mekanisme Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Hariyadi Sukamdani, menyatakan tidak akan menggugat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Kami tidak ada rencana menggugat Perppu, tapi kami sekarang mencoba meminta Pemerintah duduk bareng," kata Hariyadi dalam konferensi Pers Perppu Nomor 2 tahun 2022, di Kantor APINDO, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Sebelumnya, Apindo melayangkan gugatan uji materil Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023 ke Mahkamah Agung. Kementerian Ketenagakerjaan mengaku belum mendapatkan informasi lengkap dari MA. Namun, kali ini pihaknya tidak akan menggugat Perppu karena kasusnya berbeda dengan Permenaker.

"Menurut pandangan kami berbeda case nya dengan kemarin. Kalau Permenaker memang salah, jadi kita harus meluruskan. Kalau sekarang sudah lain, karena Perppu itu bicaranya Undang-undang yang ceritanya sebagai sumber hukum yang relatif tinggi yang harus kita melihatnya coba bicara dengan Pemerintah, dan DPR, ajak sama-sama," ungkapnya.

Terbitnya Perppu Cipta Kerja diluar dugaan, namun dunia usaha dapat memahaminya. APINDO yang sedang menunggu untuk dilibatkan pemerintah dalam pembahasan substantif perubahan UU Cipta Kerja sebagai tindak lanjut putusan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi cukup surprise dengan terbitnya Perppu tersebut.

"Kita gak diundang, kita kaget, dalam perjalanan ini kita lebih matang dan bijak ini suatu proses saya pikir sebaiknya semua pembahasan itu harus melibatkan semua stakeholder. Setahu saya tidak ada (pengusaha) yang diajak bicara," ujarnya.

Sentimen: netral (64%)