Sentimen
Negatif (80%)
3 Jan 2023 : 11.15

Pengusaha Tak Yakin Perppu Cipta Kerja Bisa Ciptakan Ribuan Lapangan Kerja

3 Jan 2023 : 18.15 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Pengusaha Tak Yakin Perppu Cipta Kerja Bisa Ciptakan Ribuan Lapangan Kerja

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J Supit, ragu kehadiran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) bakal menambah banyak lapangan kerja.

Pasalnya, ia menilai para investor sudah kepalang sanksi melihat inkonsistensi pemerintah dalam membuat kebijakan. Sehingga itu akan berimbas pada seretnya pemasukan modal dan penciptaan lapangan kerja baru.

"Yang jadi pertanyaan, siapa yang akan memperjuangkan nasib si pencari kerja. Sekarang tinggal kita harus elaborasi, apakah dengan ketentuan baru ini bisa menciptakan lapangan kerja sebanyak mungkin. Itu aja yang mungkin tolong dijawab," ujarnya kepada Liputan6.com, Selasa (3/1/2023).

"Kalau melihat timbul keragu-raguan dari calon investor, saya kira bisa menimbulkan juga (kaburnya investor)," kata Anton.

Lebih lanjut, ia menyoroti poin terkait pengupahan dalam Perppu Cipta Kerja. Menurut dia, aturan soal pemberian upah seharusnya tidak hanya diprediksi untuk satu tahun saja, tapi menerawang hingga 5-10 tahun ke depan.

Selain itu, Anton juga meminta pemerintah untuk membuat komparasi pengupahan antara Indonesia dengan negara-negara kompetitornya. Semua perhitungan itu bakal jadi pertimbangan investor agar mau menanamkan modalnya di Tanah Air.

"Jadi jangan hanya lihat tahun ini. Kalau You musti pastikan untuk investor, dia mau invest di negara mana, You akan mempelajari segala ketentuan. Substansi yang ada dalam ketentuan kebijakan undang-undang ini dia akan proyeksikan ke depan," tuturnya.

"Sedangkan kalau saya lihat sekarang ini juga sulit diprediksi, karena ada faktor-faktor yang di dalam pasalnya pun tidak menentu juga," tandas Anton.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perppu Cipta Kerja dilakukan untuk menyelesaikan kekosongan hukum, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta...

Sentimen: negatif (80%)