Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Mampang Prapatan
Tokoh Terkait
WanaArtha Tutup Pintu Rapat-rapat ke Tim Likuidasi, Polis Nasabah Tak Pasti
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life terus berlanjut. Senin ini, Tim likuidasi yang diketuai Harvardy M. Iqbal Mendatangi kantor pusat WanaArtha.
Adapun tujuan Harvardy mendatangi WanaArtha adalah menjalankan wewenang dan tugas tim likuidasi sesuai POJK 28 Tahun 2015 untuk melakukan proses pemberesan atau likuidasi karena dicabutnya izin usaha WanaArtha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun saat hendak masuk ke dalam kantor, Harvardy dihalangi pihak keamanan. Ia menilai hal ini bisa dianggap sebagai tindakan menghalang-halangi proses likuidasi.
"Tapi kehadiran kami justru ditolak dan dihalang-halangi oleh petugas keamanan gedung dengan alasan yang tidak jelas dan meminta dokumen yang ada, tindakan ini dapat dianggap sebagai tindakan yang menghalang-halangi proses likuidasi," Kata Harvardy di depan Kantor Pusat Wanaartha Life di Graha WanaArtha Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2023).
Awalnya Harvardy akan melakukan perkenalan dengan direksi dan komisaris sekaligus sosialisasi prosedur dan tahapan dari likuidasi sesuai POJK 28/2015. Ia juga berniat memverifikasi data pemegang polis serta menyelesaikan kasus gagal bayar akibat rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh direksi WanaArtha Life yang lama.
"Ke depan kami juga akan menunjuk auditor independen untuk melakukan audit investigasi terutama terhadap dugaan rekayasa laporan keuangan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan direksi WanaArtha Life, sebagai dasar untuk menuntut mantan direksi tersebut dan orang-orang yang terlibat sampai kepada harta pribadinya, terkait hal ini kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan OJK," tambahnya.
Adapun tim likuidasi ini telah disetujui OJK, merujuk kepada Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-259/NB.23/2022 tanggal 13 Desember 2022 perihal Pengajuan Pembubaran dan Penunjukan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. Harvardy menyebut pokoknya menyetujui Tim Likuidasi yang beranggotakan Harvardy Muhammad Iqbal dan Sherly Anita Metanfanuan.
"OJK sudah keluarkan surat pada intinya tidak keberatan terhadap kualifikasi dari saya selaku tim likuidasi dan Sherly. Suratnya dari OJK tanggal 13 Desember. Pembentukannya kan harus dibentuk RUPS, ini sudah dilakukan sesuai keputusan sirkuler seluruh pemegang saham," tuturnya.
Ia menjelaskan sirkuler adalah keputusan para pemegang saham di luar rapat. Itu diatur di pasal 91 UU/40 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Intinya keputusan RUPS bisa dilakukan secara sirkuler bisa dilakukan asalkan seluruh pemegang saham setuju secara tertulis.
Harvardy berharap hadirnya tim likuidasi ini dapat segera menyelesaikan masalah yang tak kunjung selesai. Apalagi berdasarkan data sementara, sekitar 28 ribu orang pemegang polis berharap dana mereka bisa kembali.
Izin usaha WanaArtha Life dicabut OJK pada 5 Desember 2022. Aset WanaArtha tak sampai Rp 100 miliar namun tanggungannya mencapai Rp 15,7 triliun ke 28 ribu pemegang polis.
"Terkait informasi tunggakan polis yang katanya mencapai Rp 15 triliun, sedangkan aset tidak sampai 100 miliar, itulah yang kami akan verifikasi kebenarannya dalam proses likuidasi ini, juga dengan bantuan dari auditor independen," imbuhnya.
Soal nasib dana nasabah WanaArtha, Harvardy menyebut pihaknya masih mengumpulkan data aset-aset WanaArtha. Timnya juga masih menunggu Neraca Penutupan Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat dilakukan audit.
"Saat ini Tim Likuidasi masih mengumpulkan data aset-aset WanaArtha dan menunggu Neraca Penutupan dari OJK untuk dapat segera dilakukan audit. Kami dari tim likuidasi akan bekerja maksimal, dan harapannya adalah tercapai pemberesan yang berjalan dengan baik dan semua pihak mendapatkan haknya seoptimal mungkin," pungkasnya.
(ara/ara)Sentimen: positif (40%)