Sentimen
Informasi Tambahan
Event: vaksinasi
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
PPKM Dicabut, Warga Diminta Tetap Pakai Masker saat Berada di Transportasi Publik
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meminta masyarakat tetap memakai masker dengan benar saat berada di kerumunan, ruang tertutup, hingga transportasi umum, meski kebijakan PPKM telah dicabut. Hal ini agar penyebaran Covid-19 tetap terkendali dan mencegah terjadinya lonjakan kasus.
Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Penerbitan aturan ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan PPKM pada Jumat, 30 Desember 2022.
"Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat, di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik)," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Sabtu (31/12/2022).
Kemudian, pemakaian masker dianjurkan kepada masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek, bersin, dan yang berkontak erat dan terkonfirmasi positif Covid-19. Masyarakat juga didorong untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
"Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19," bunyi Inmendagri.
Disisi lain, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik. Termasuk, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Selain itu, kepala daerah diminta mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19. Lalu, pemerintah menekankan bahwa vaksinasi harus tetap digencarkan baik secara mandiri atau terpusat di tempat umum.
"Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal," jelas Inmendagri.
Sentimen: positif (99.8%)