Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Inmendagri Pencabutan PPKM: Kepala Daerah Tetap Lapor soal Covid-19 ke Luhut hingga Menkes
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah untuk tetap melaporkan soal penanganan maupun pengendalian Covid-19, meski kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut.
Mereka harus melaporkan hal itu kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Penerbitan aturan ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan PPKM pada Jumat, 30 Desember 2022.
"Melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana," demikian bunyi diktum kesembilan sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Inmendagri, Sabtu (31/12/2022).
Selain itu, pimpinan daerah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya. Termasuk, melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.
Selanjutnya, gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Dalam aturan ini, kepala daerah juga diminta tetap mengaktifkan Satgas Penanganan Covid-19.
"Gubernur, bupati, dan wali kota selaku kepala satuan tugas (kasatgas) COVID-19 daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi vertikal lainya, tetap mengaktifkan satuan tugas (satgas) daerah dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka COVID-19 serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada wilayahnya masing-masing," bunyi diktum keenam.
Dengan diterbitkannya aturan ini, maka PPKM di Indonesia resmi diberhentikan mulai Jumat, 30 Desember 2022. Namun, pemberhentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai.
"Karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO)," jelas Inmendagri.
Sentimen: negatif (66.7%)