Sentimen
Positif (88%)
31 Des 2022 : 08.11
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Inmendagri Pencabutan PPKM, Kepala Daerah dapat Beri Izin Keramaian dengan Sangat Selektif

31 Des 2022 : 08.11 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Inmendagri Pencabutan PPKM, Kepala Daerah dapat Beri Izin Keramaian dengan Sangat Selektif

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Penerbitan aturan ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam aturan ini, kepala daerah dapat memberikan izin keramaian dengan sangat selektif terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kegiatan masyarakat ini dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Gubernur, bupati, dan wali kota selaku kasatgas daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya," demikian bunyi diktum ketujuh sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Inmendagri, Sabtu (31/12/2022).

Dengan diterbitkannya aturan ini, maka PPKM di Indonesia resmi diberhentikan mulai Jumat, 30 Desember 2022. Namun, pemberhentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai.

"Karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO)," bunyi diktum kedua.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk tetap menggunakan masker dengan benar. Khususnya, apabila dalam kerumunan dan keramaian masyarakat, di dalam gedung atau ruangan tertutup, bergejala penyakit pernafasa, dan berkontak erat dan terkonfirmasi Covid-19.

"Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan COVID-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular COVID-19," jelas Inmendagri.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dihentikan akhir tahun. Menurut dia, hal ini dikarenakan Covid-19 dinilai sudah tak lagi mematikan dan menjadi ancaman.

Sentimen: positif (88.7%)