Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Dewan Pers
Kab/Kota: Blora
Tokoh Terkait
Catatan Akhir Tahun 2022, Dewan Pers akan Terus Jaga dan Memperjuangkan Kemerdekaan Pers
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
Oleh Muhammad Agung Dharmajaya, Plt Dewan Pers
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Catatan akhir tahun Dewan Pers, akhir yang pahit bagi insan pers mewarnai perjalanan tahun 2022.
Upaya Dewan Pers dan konstituen untuk mereformulasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak membuahkan hasil memadai.
Ujung dari perjuangan insan pers adalah diberlakukannya KUHP tanpa mengintegrasikan masukan yang disampaikan Dewan Pers.
Ayat-ayat RKUHP yang dianggap bermasalah dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers tidak mengalami perubahan hingga akhirnya disahkan.
Meski DPR dan Pemerintah satu suara mengatakan masukan Dewan Pers dan Konstituen telah diakomodasi dalam penjelasan pasal.
Baca juga: Dewan Pers Bentuk Tim Khusus Pengaduan Terkait Pemberitaan Pemilu 2024
Dengan kata lain, kritik dan masukan semua komponen insan pers atas ayat-ayat itu seolah hanya lewat saja tanpa terserap.
Sudah barang tentu insan pers banyak yang kecewa dengan fakta tersebut.
Dari hasil kajian Dewan Pers, setidaknya terdapat 17 pasal dari 11 kluster RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Gangguan, apalagi ancaman, kemerdekaan pers, merupakan bagian penting atas hak dasar setiap orang dalam berekspresi, hak yang bersifat substantif.
Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, jelas ditegaskan, bahwa salah satu fungsi utama Dewan Pers adalah menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
Kemerdekaan pers adalah hulu dan pilar demokrasi. Dengan kemerdekaan pers akan lahir pers yang independen, profesional, kompeten, dan jujur.
Amanat UU Pers jelas membuat tidak ada pilihan lain bagi Dewan Pers kecuali terus memperjuangkan kemerdekaan pers bersama konstituen.
Baca juga: Firli Bahuri Sebut RKUHP Pasal 306 Pengurangan Masa Tahanan Koruptor Tak Berpengaruh Bagi KPK
Tinta hitam kemerdekaan pers bertambah lagi dengan terungkapnya kasus seorang intel polisi yang menjadi kontributor TVRI di Blora, Jawa Tengah, selama 14 tahun.
Sentimen: negatif (98.1%)