Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: mayat, pembunuhan, pencurian
Tokoh Terkait
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Kasus Mayat Perempuan Bertato Kupu-Kupu Terkuak, WNA Sri Lanka Otak Pembunuhan
iNews.id Jenis Media: Metropolitan
TANGERANG, iNews.id - Misteri kasus penemuan mayat perempuan bertato kupu-kupu di Sungai Cisadane pada 14 Desember 2022 lalu akhirnya terungkap. Diketahui bahwa mayat itu merupakan seorang korban pembunuhan berencana yang didalangi oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota telah ditetapkan tiga tersangka, pertama SRH seorang warga Sri Lanka sebagai pelaku utama pembunuhan berencana," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
Tak hanya SRH, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya yaitu AM dan MK yang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Keduanya diketahui membeli mobil milik korban, yang dicuri oleh SRH.
"SRH mengakui telah menjual mobil korban kepada AM dan MK. Tapi saat pemeriksaan tidak mengakui telah membunuh korban," ujar Zain.
Dari perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 340, 338, 365 ayat 3 KUHPidana, dan 480 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan, orang meninggal dunia dan penadahan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati," katanya.
Editor : Faieq Hidayat
:Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (100%)