Sentimen
Positif (99%)
30 Des 2022 : 08.00
Tokoh Terkait

Blok Perdagangan Terbesar Dunia Segera Berlaku, RI Rilis Aturan Asal Muasal Barang

30 Des 2022 : 15.00 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Blok Perdagangan Terbesar Dunia Segera Berlaku, RI Rilis Aturan Asal Muasal Barang

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang yang Diekspor dari Indonesia Berdasarkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)’. Permendag akan diberlakukan pada 2 Januari 2022.

Keberadaan aturan ini, dalam rangka bersiap untuk menyambut implementasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) yang merupakan blok perdagangan terbesar di dunia.

“Permendag Nomor 56 Tahun 2022 diterbitkan agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan implementasi RCEP sebagai blok perdagangan terbesar dunia, sehingga dapat menggenjot perdagangan dan kinerja ekspor nasional ke negara-negara ASEAN dan negara mitra ASEAN melalui pemanfaatan dokumen keterangan asal,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Permendag Nomor 56 Tahun 2022 mengatur pemenuhan ketentuan asal barang dan tata cara pembuatan Dokumen Keterangan Asal untuk barang yang diekspor dari Indonesia.

“Permendag Nomor 56 Tahun 2022 akan memberi kemudahan bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan implementasi RCEP, untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor pada skema RCEP,” imbuhnya.

Pada Permendag Nomor 56 Tahun 2022, pelaku usaha dapat memilih di antara dua jenis dokumen untuk mengklaim tarif preferensi, yaitu Surat Keterangan Asal (SKA) atau Deklarasi Asal Barang(DAB) yang dapat diterbitkan secara mandiri.

“Hal ini selaras dengan komitmen perdagangan yangfasilitatif. Baik SKA maupun DAB, para pelaku usaha akan mendapatkan keuntungan dari tarifpreferensi dengan negara-negara RCEP,” urai Mendag.

 

Sentimen: positif (99.4%)