Sentimen
Netral (97%)
30 Des 2022 : 12.29
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Tertutup? Ketua Komisi II DPR: Harus Ubah Undang-undang

30 Des 2022 : 19.29 Views 2

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Tertutup? Ketua Komisi II DPR: Harus Ubah Undang-undang

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengkritik pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, soal kemungkinan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.

"Saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu?" Tanya Doli lewat keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (30/12/2022).

Doli menegaskan, KPU merupakan institusi pelaksana undang-undang (UU).

Baca juga: Ketua KPU Bilang Ada Kemungkinan Pemilu 2024 Kembali Pakai Sistem Proporsional Tertutup

"Sementara bila ada perubahan sistem pemilu, itu artinya ada perubahan UU," ujar Doli.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu menyebut, perubahan UU hanya bisa terjadi apabila ada revisi, terbitnya peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu), atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perubahan UU hanya terjadi bila ada revisi UU, terbitnya Perppu, yang melibatkan DPR dan pemerintah atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Hanya tiga institusi itu yang berwenang," jelas Doli.

Baca juga: Pemerintah Tutup RSDC Wisma Atlet, Menkes: Kapasitas RS Indonesia 120 Ribu, Masih Sangat Siap

Doli mengaku mendapat informasi ada pihak yang sedang mengajukan judicial review (JR) terkait sistem pemilu.

"Pertanyaan selanjutnya apakah Hasyim menjadi bagian yang mendorong pihak yang mengajukan JR tersebut?"

"Atau apakah MK sudah mengambil keputusan yang cuma Hasyim yang tahu?" Tanya Doli lagi.

Baca juga: Partai Ummat Klaim Lolos Verifikasi Ulang Sebelum Diumumkan Besok, Begini Respons Ketua KPU

Ia berharap MK mengambil posisi netral, objektif, dan memahami posisi UU Pemilu yang sangat kompleks.

Apalagi, kata Doli, pembahasannya dilakukan dengan kajian cukup mendalam dan membutuhkan waktu yang cukup panjang.

"Pembahasan UU Pemilu, partai politik, dan UU politik lainnya sangat terkait dengan pembangunan dan masa depan sistem politik dan demokrasi kita," papar Doli.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 29 Desember 2022: 9 Pasien Meninggal, 1.437 Sembuh, 685 Orang Positif

Ia menuturkan, kalaupun mau diubah, harus melalui revisi UU dengan kajian yang serius.

"Karena itu akan menyangkut masa depan sistem politik dan demokrasi Indonesia," imbuh Doli.

Sentimen: netral (97.7%)