Sentimen
Positif (98%)
30 Des 2022 : 06.00
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Hewan: Babi

Tokoh Terkait

Populer: Penjelasan Mixue Indonesia Belum Halal, Cuti Bersama PNS 2023 8 Hari

30 Des 2022 : 06.00 Views 2

Kumparan.com Kumparan.com Jenis Media: News

Populer: Penjelasan Mixue Indonesia Belum Halal, Cuti Bersama PNS 2023 8 Hari
Toko Ice cream mixue. Foto: Arief Syauqi/shutterstock
Penjelasan manajemen Mixue Indonesia soal belum adanya sertifikasi halal di produk yang dijual menjadi berita paling banyak dibaca sepanjang Kamis (29/12).

Selain itu, ada juga kabar soal Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan jatah cuti bersama sebanyak 8 hari di 2023. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis.

Penjelasan Mixue Indonesia Belum Bersertifikasi Halal

Manajemen Mixue Indonesia buka suara terkait produk yang dijualnya belum mendapatkan sertifikat halal dan izin edar BPOM. Meski begitu, perusahaan meyakinkan bahwa produknya aman karena tidak mengandung alkohol, rum, atau pun babi.

Perusahaan minuman dan es krim asal China ini tengah viral di sosial media lantaran memiliki banyak cabang di Indonesia. Mixue Indonesia juga ternyata telah berdiri sejak 1997 dan digagas oleh Zhang Hongchao.

Produk Mixue. Foto: @mixueindonesia

Melaui instagram resminya, @mixueindonesia menjelaskan, sebetulnya perusahaan sudah mengajukan proses sertifikat halal di Indonesia sejak 2021, namun hingga saat ini prosesnya belum rampung.

“Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal,”

Manajemen Mixue Indonesia seperti dikutip, Kamis (29/12).

Namun begitu, pihaknya memberikan catatan, belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal. Sebab, produknya tidak menggunakan alkohol, rum, atau mengandung babi.

“Namun Mixue Indonesia sangat paham bahwa hal ini tidak dapat menjadi klaim bahwa Mixue halal,” katanya.

Cuti Bersama PNS 2023 8 Hari

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Dalam beleid itu mengatur, jatah cuti untuk PNS pada 2023 nanti sebanyak 8 hari dan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Jatah cuti PNS 2023 meliputi tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Selanjutnya tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Selanjutnya, tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hara Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

Terakhir, tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis dalam diktum kedua Beleid tersebut.

Sentimen: positif (98.3%)