Komisioner KPU Pusat & Daerah Diadukan ke DKPP terkait Verifikasi Parpol
Kumparan.com Jenis Media: News
Dua firma hukum yang menjadi kuasa hukum sejumlah KPU Daerah yang dirahasiakan identitasnya melaporkan satu komisioner KPU RI dan 10 komisioner daerah karena dituding melakukan kecurangan dan intervensi dalam verifikasi faktual untuk meloloskan partai tertentu.
Laporan tersebut disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini, menjadi yang kedua dilakukan dua firma yakni AMAR dan Themis Indonesia.
“Ada 11 teradu yang kami laporkan dari KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan RI,” ungkap kuasa hukum Ibnu Syamsu di Kantor DKPP, Kamis (29/12).
Terkait dengan dugaan kecurangan, disebutkan dalam laporan dua firma hukum ini terjadi pada saat proses verifikasi faktual. Diduga terjadi intimidasi dari KPU RI ke KPU daerah untuk mengganti status partai yang semula tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).
Pada laporan kedua ini, Ibnu menyebut satu anggota Komisioner RI yang dilaporkan itu sama dengan laporan sebelumnya, Rabu (21/12) yakni Idham Holik. Idham sebelumnya juga dilaporkan atas dugaan intervensi kepada KPU Daerah.
“Ada satu KPU RI yang kami laporkan karena menurut kami ada hubungan atau keterkaitan dalam proses verfak (verifikasi faktual) yang terjadi pada November itu,” ujarnya.
“Benar,” kata Ibnu saat dikonfirmasi apakah salah satu terlapor adalah Idham Holik.
Namun begitu, ia enggan membeberkan KPU dari daerah mana saja yang diduga tempat terjadi kecurangan tersebut.
“Ada 4 KPU Daerah yang sudah teken kuasa kepada kami dan per hari kemarin ada dua yang sudah tanya-tanya, dan kemudian mungkin akan kami tindak lanjuti secepatnya kalau misalkan beliau ini berkenaan,” paparnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin membantah KPU RI terlibat dalam manipulasi memerintahkan mengubah parpol tak memenuhi syarat peserta pemilu, jadi memenuhi syarat.
"Iya, tidak ada [intervensi]," ujarnya kepada wartawan usai sidang mediasi Partai Ummat dan KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12).
Afif mengatakan KPU akan melakukan pemeriksaan internal jika tuduhan manipulasi itu disertai dengan data yang jelas. Sejauh ini, belum ada KPUD yang berani mengungkap data secara terbuka dugaan manipulasi itu.
"Kalau pun ada titik yang disebutkan, kita yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kita," ucap Afifuddin.
Sentimen: negatif (97.7%)