JAKARTA – Ada 600 kasus masyarakat belum terima sertifikat hak milik (SHM) padahal cicilan KPR sudah lunas. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkap hal itu terjadi karena proyek pembangunan mangkrak.
"Banyak kasus yang kami tangani, kredit sudah lunas, namun sertifikat belum dapat, kami lihat kenapa ini terjadi karena ini mulai dari developer yang mangkrak dan lainnya," kata Yeka dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/12/2022).
Yeka mengungkapkan pada tahun 2022 setidaknya ditemukan 600 kasus permasalahan masyarakat yang tidak kunjung mendapatkan sertifikat meski cicilan rumahnya sudah beres.
"Kalau misal kredit rata-rata Rp200 juta itu berarti jumlahnya sudah ada Rp120 miliar, baru yang kami temukan, belum tempat lain," lanjut Yeka.
Berdasarkan data yang dipaparkan Yeka, sebanyak 120 kasus berada di perumahan se Flamboyan di kota Medan, Perumahan Abdi negara di Kabupaten Bandung sebanyak 200 kasus, perumahan Tanjungsari di kabupaten Sumedang sebanyak 32 kasus.
Baca Juga: Kids Life's Adventure Park Suguhkan Edukasi Literasi Digital lewat Keseruan Tanpa Batas
Follow Berita Okezone di Google News