Sentimen
Positif (97%)
29 Des 2022 : 22.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tiongkok

Tokoh Terkait

Aturan Ekspor Barang dari RI ke ASEAN & China-Australia Terbit, Cek di Sini

30 Des 2022 : 05.20 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Aturan Ekspor Barang dari RI ke ASEAN & China-Australia Terbit, Cek di Sini
Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 56 Tahun 2022. Beleid ini berisi tentang ketentuan asal barang dan ketentuan penerbitan dokumen Keterangan asal untuk barang yang diekspor dari Indonesia berdasarkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP).

Permendag tersebut berlaku mulai 2 Januari 2023 mendatang. Menteri yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, Permendag ini diterbitkan agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan implementasi RCEP sebagai blok perdagangan terbesar dunia.

"Sehingga dapat menggenjot perdagangan dan kinerja ekspor nasional ke negara-negara ASEAN dan negara mitra ASEAN melalui pemanfaatan dokumen keterangan asal," kata Zulhas, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (29/12/2022).

-

-

Permendag ini mengatur pemenuhan ketentuan asal barang dan tata cara pembuatan dokumen keterangan asal untuk barang yang diekspor dari Indonesia.

"Permendag Nomor 56 Tahun 2022 akan memberi kemudahan bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan implementasi RCEP, untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor pada skema RCEP," tambahnya.

Selain itu, para pelaku usaha dapat memilih di antara dua jenis dokumen untuk mengklaim tarif preferensi, yaitu Surat Keterangan Asal (SKA) atau Deklarasi Asal Barang (DAB) yang dapat diterbitkan secara mandiri.

"Hal ini selaras dengan komitmen perdagangan yang fasilitatif. Baik SKA maupun DAB, para pelaku usaha akan mendapatkan keuntungan dari tarif preferensi dengan negara-negara RCEP," Kata Zulhas.

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan RCEP melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) pada 27 September 2022.

RCEP merupakan kerja sama perdagangan dari sepuluh negara anggota ASEAN dengan lima negara mitra FTA yaitu Australia, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Tiongkok.

Apa itu RCEP dan manfaatnya? Langsung klik halaman berikutnya

Sentimen: positif (97.7%)