Sentimen
Positif (44%)
29 Des 2022 : 15.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Nikita Mirzani Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

29 Des 2022 : 22.15 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Nikita Mirzani Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

Liputan6.com, Jakarta Artis Nikita Mirzani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, atas kasus yang membelitnya, yakni dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.

Vonis bebas itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Saputra, yang menyidangkan Nyai dalam beberapa bulan terakhir.

"Maka Nikita Mirzani dibebaskan," begitu perkataan Dedy Adi Saputra, saat membacakan putusannya, Serang, Kamis (29/12/2022).

Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim membacakan berbagai pertimbangannya kenapa menjatuhkan vonis bebas ke Nikita Mirzani.

Salah satu pertimbangan hakim, lantaran saksi korban sekaligus pelapor, Dito Mahendra, tidak pernah hadir dalam beberapa pemanggilan ke ruang persidangan. Termasuk perintah paksa dari hakim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan paksa kekasih Nindy Ayunda itu, agar keterangannya bisa didengarkan.

"Menimbang terhadap Mahendra Dito telah dilakukan upaya paksa tidak dapat dihadirkan ke persidangan, saksi Mahendra Dito tidak pernah hadir," ucap Dedy.

 

Drama Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022), memanas setelah Dito Mahendra lagi-lagi tak menghadiri persidangan dengan alasan sakit. Nikita sebut apakah kejaksaan dan hakim di PN Serang masih punya mata hati dan empati?

Sentimen: positif (44.4%)