Sentimen
Negatif (93%)
29 Des 2022 : 17.04

PNS Dapat Jatah 8 Hari Cuti Bersama 2023, Buruh: Ngapain? Kepanjangan!

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

29 Des 2022 : 17.04
PNS Dapat Jatah 8 Hari Cuti Bersama 2023, Buruh: Ngapain? Kepanjangan!
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan cuti bersama 2023 sebanyak 8 hari untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta. Buruh menilai, cuti bersama PNS kelamaan.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, menurutnya cuti bersama PNS selama 8 hari ini terlampau terlalu lama, apalagi untuk para ASN yang bertugas langsung memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Saya menolak, karena ya jangan dong, satu kepanjangan, ya kebanyakan. Ngapain amat?," ujar Mirah, saat dihubungi detikcom, Kamis (29/12/2022).

-

-

Mirah sendiri khawatir, waktu yang terlalu lama ini akan berimbas penurunan pelayanan publik. Karena itulah, ia berharap, pemerintah bisa menerapkan aturan tersendiri khusus untuk para ASN yang terjun langsung dalam pelayanan publik.

"Jangan dilepas begitu saja semuanya (cuti tidak terkontrol). Kalau di swasta ada yang namanya pekerja shift. Itu harus diatur seperti itu," kata Mirah.

"Karena upahnya mereka kan dari rakyat. Diatur jangan sampai itu merugikan masyarakat untuk bisa mendapatkan akses pelayanan publik, padahal masyarakat sedang benar-benar sangat membutuhkan," tambahnya.

Mirah juga turut mengkritisi kebijakan pemerintah yang ujung-ujungnya malah membuat jatah libur pada ASN dan Swasta jadi berbeda. Meski ranah kerja kedua jenis pegawai ini berbeda, menurutnya, pemerintah tidak sepatutnya melakukan tindak diskriminatif.

"Samakan. Samakan dengan pegawai swasta, nggak boleh dibeda-bedakan!," tegasnya.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal. Ia juga turut mengkhawatirkan imbasnya 8 hari cuti bersama untuk ASN ini terhadap kinerja pelayanan publik.

"Maka harus dibuat piket, supaya tidak terganggu pelayanan publik. Biasanya kan PNS, TNI, Polri ada istilah piket mereka. Jadi pelayanan publik tidak boleh terganggu apalagi terhenti akibat adanya cuti bersama," kata Said.

Tidak hanya itu, Said mengatakan, cuti bersama antara ASN dan PNS ini tidak sepatutnya disamakan jumlahnya. Menurutnya, bila jatah libur tahunan pegawai swasta dipotong dan hanya menyisakan 4 hari, itu terlampau terlalu sedikit. Padahal 8 hari cuti bersama itu sendiri belum tentu dibutuhkan oleh para pekerja.

"8 hari cuti bersama memotong hak cuti tahunan swasta (12 hari), berarti kan pekerja swasta tuh tinggal 4 hari. Biasanya 4 hari yang dipakai untuk kepentingan pribadi setahun, apakah cukup? Misal orang tuanya sakit di kampung, kan biasanya pegawai swasta nggak boleh cuti," terangnya.

Said menekankan, pemerintah perlu melihat karakteristik industri yang berbeda-beda, terutama perusahaan yang melayani ekspor. Jangan sampai ada pemaksaan untuk menyamakan hari cuti bersama dengan PNS, TNI, hingga Polri, sedangkan cuti tahunan justru yang dikorbankan.

"Karakteristiknya beda, kepentingannya juga beda. Jadi seharusnya nanti ketika implementasi ada pengecualian. Kan nggak harga mati. Kan swasta bisa dong menyesuaikan dengan kebutuhan si pekerjanya sendiri dan kebutuhan target-target produksi," kata Said.

Simak Video "Penetapan Libur dan Cuti Bersama 2023"
[-]
(zlf/zlf)

Sentimen: negatif (93.4%)