KPU Segera Terbitkan Aturan Teknis Sosialisasi untuk Peserta Pemilu 2024
Liputan6.com Jenis Media: Politik
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan sosialisasi boleh dilakukan secara terbatas hanya dengan menampilkan nama partai, logo, nomor urut, serta visi dan misi partai. Namun seseorang atau figur parpol dilarang mensosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu, baik untuk legislatif atau eksekutif seperti capres atau cawapres.
"Kami bersepakat parpol dapat melakukan sosialisasi dibatasi identitas dirinya adalah tanda gambar partai, nama partai, kemudian nomor urut partai, dan visi misi partai," kata Hasyim, di kantor Bawaslu, dikutip Rabu (21/12).
Lebih lanjut, Hasyim menyebut sosialisasi dengan menampilkan foto diri disertai logo partai hanya diperbolehkan untuk ketua umum dan sekretaris jenderal partai tingkat pusat, atau ketua dan sekretaris di tingkat wilayah. Menurutnya, dua posisi itu juga merupakan representasi partai dan mewakili saat pencalonan legislatif atau presiden.
"Kalau ada orang, statusnya jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut saya calon DPR apa gitu, pusat provinsi, kabupaten kota dari partai ini, itu belum boleh," tegas Hasyim.
"Karena belum saatnya. Karena pendaftaran calon saja belum. Di mana dia bisa menyebut dirinya calon," sambungnya.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Sentimen: positif (64%)