JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga kasus yang paling menarik perhatian publik alias populer sepanjang 2022. Di antaranya, kasus dugaan suap Hakim Mahkamah Agung (MA) hingga perkara suap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila).
"Beberapa perkara yang menyita perhatian publik antara lain korupsi penerimaan mahasiswa di Lampung, kemudian korupsi pengurusan perkara di MA, serta korupsi suap di Papua," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konpers kinerja akhir tahun yang disiarkan di channel YouTube KPK, Rabu (28/12/2022).
BACA JUGA:Dilaporkan ke KPK, Bupati Cianjur Bantah Selewengkan Bantuan Gempa
Kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) menjadi perhatian publik karena menjerat sedikitnya lima orang hakim. Dari lima hakim tersebut, dua di antaranya merupakan Hakim Agung. Keduanya yakni, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Sementara tiga lainnya, merupakan Hakim Yustisial di MA. Ketiganya yakni, Elly Tri, Prasetio Nugroho, dan Edy Wibowo. KPK mengendus banyak dugaan pengurusan perkara di MA. KPK sedang membidik keterlibatan pihak lainnya.
Sementara itu, kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa di Unila menyita perhatian publik karena ternyata tindak pidana korupsi sudah masuk ke dunia pendidikan. Tak hanya itu, kasus yang menjerat Rektor nonaktif Unila Karomani tersebut ternyata juga diduga menyeret banyak nama pihak.
BACA JUGA: Catatan Akhir Tahun KPK : Lima Tersangka Masih Buron, Salah Satunya Harun Masiku
Follow Berita Okezone di Google News
Adapun, nama-nama tokoh maupun pejabat yang sempat disebut di persidangan kasus ini yaitu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas); Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Utut Adianto; Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Tamanuri; Anggota DPR RI Fraksi PKB, M Kadafi.
Kemudian, politikus senior Lampung, Alzier Dhianis Thabrani; Bos PT Tegal Mas Lampung, Thomas Azis Rizka; Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad; dan masih ada sejumlah nama lainnya. Sedikitnya, ada 23 nama calon mahasiswa baru yang diduga dititipkan ke Karomani serta orang kepercayaannya untuk masuk Unila.
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi di Papua, menyita perhatian publik karena banyak terjadi drama. Kasus ini juga disorot oleh Menteri Koordinator bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Hingga saat ini, KPK belum juga menahan tersangka kasus dugaan korupsi di Papua yaitu Gubernur Lukas Enembe. Kabar terakhir, Lukas masih sakit dan belum dapat dilakukan pemeriksaan kembali sebagai tersangka. Dalam perkaranya, Lukas diduga terlibat beberapa kasus korupsi.
Tak hanya tiga kasus tersebut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga menyoroti kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter AW-101. Sebab, lima saksi dari jajaran TNI-AU kerap mangkir alias tidak memenuhi panggilan persidangan. Salah satunya, mantan KSAU, Agus Supriatna.
"Ada yang menarik sebetulnya yaitu korupsi helikopter AW 101 yang persidangan sedang berjalan dan teman-teman mengikuti persidangan itu. Ada pemanggilan terhadap lima orang saksi dari jajaran TNI yang dipanggil oleh pengadilan namun tidak hadir," ujar Alex.
Alex menyayangkan ketidakhadiran para saksi dari jajaran TNI dalam persidangan korupsi helikopter AW-101. Termasuk Agus Supriatna. Ia membandingkan dengan mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono yang hadir saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi BLBI, kala itu.
"Bahwa menjadi saksi itu adalah kewajiban setiap warga negara. Saya masih ingat dalam perkara BLBI waktu itu Wakil Presiden Boediono itu dipanggil menjadi saksi persidangan dan beliau sudah menunjukan contoh teladan sebagai seorang warga negara yang baik," kata Alex.
"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran dari prajurit TNI baik yang sudah tidak aktif maupun yang aktif ketika dipanggil pengadilan tidak hadir padahal sudah ada penetapan dari hakim ini menjadi contoh yang tidak baik tentu saja bahwa lembaga peradilan seolah-olah lembaga peradilan dianggap tidak ada dalam hal ini," pungkasnya.