Sentimen
Negatif (94%)
27 Des 2022 : 22.04
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Kab/Kota: Surabaya, Madiun

Kasus: HAM

Partai Terkait

Mahfud, Kiai di Jatim, dan PBNU Bahas Penyelesaian HAM 1965

28 Des 2022 : 05.04 Views 2

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Nasional

Mahfud, Kiai di Jatim, dan PBNU Bahas Penyelesaian HAM 1965

Pemerintah berpandangan harus segera diambil tindakan untuk memulihkan hak korban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bertemu dan berdialog dengan para kiai se-Jawa Timur dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pertemuan membahas penyelesaian pelanggaran HAM berat Tahun 1965.

"Pemerintah berpandangan bahwa harus segera diambil tindakan cepat untuk memulihkan hak korban," kata Mahfud dalam dialog dengan para kiai di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/12/2022), dalam siaran persnya.

Mahfud datang bersama Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PP HAM) yang dipimpin mantan dubes RI untuk PBB, Makarim Wibisono. "Tim ini bekerja atas nama bangsa dan untuk membebaskan negara dari sandera masa lalu. Selain itu, pengakuan dan upaya pemulihan dari negara merupakan hal yang sangat penting bagi para korban pelanggaran HAM yang berat," ujarnya.

Menurut dia, tim telah bekerja untuk menyusun rekomendasi pemulihan hak-hak korban yang berkaitan dengan rehabilitasi fisik, hak sosial, jaminan kesehatan, pendidikan atau hal lainnya untuk kepentingan korban atau keluarganya. Di Pondok Pesantren asuhan Rais Syuriah PBNU Kyai Miftahul Akhyar ini, Mahfud menjelaskan, setelah Tim PPHAM dibentuk, ada masyarakat tertentu yang berpandangan bahwa pemerintah tidak berniat menyelesaikan secara yudisial, dan langkah ini dinilai menjadi bagian untuk menghidupkan kembali ajaran komunisme.

 

"Dalam forum ini saya tegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur yudisial tetap dilakukan dan itu tugas penegak hukum, penyelidikannya dilakukan oleh Komnas HAM, penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Agung, serta disidangkan di pengadilan HAM. Pemerintah tidak bisa mengintervensi penegakan hukumnya," kata Mahfud.

Sedangkan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, dan leninisme sebagaimana diatur dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sudah final dan tidak dapat diganggu gugat kembali. Mahfud menambahkan, pembahasan dengan PBNU dan para kiai ini adalah rangkaian terakhir kerja Tim PPHAM.

Tim sebelumnya telah bertemu dan berdialog dengan para korban, pendamping korban, para pakar, pihak gereja, MUI, Muhammadiyah, dan mendatangi semua lokasi pelanggaran HAM berat masa lalu. "Setelah ini, tim akan menyempurnakan hasil kerja dan rekomendasi, kemudian akan dilaporkan kepada Presiden pada awal Tahun 2023," tutur Mahfud.

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengapresiasi langkah pemerintah dan Tim PPHAM yang telah bekerja untuk menuntaskan masalah pelanggaran HAM Berat dari jalur non-yudisial. "NU tidak ada kekhawatiran apa-apa lagi, apalagi peristiwa tahun 1965 ini sudah sangat jauh, dan yang terlibat juga sudah tidak ada orangnya, dan mau diapakan lagi," ujarnya.

Apa yang dilakukan pemerintah dengan Tim PPHAM ini, lanjut Gus Yahya, perlu diapresiasi karena inisiatif ini dilakukan tidak karena ada tekanan-tekanan politik dari pihak manapun. "Maka apa yang disampaikan Pak Mahfud tadi yakni keinginan untuk memberi korban siapa pun itu tanpa mempersoalkan apa yang pernah terjadi, itu merupakan stand point yang sangat bagus dan harus diapresiasi," tegasnya.

Di forum yang sama, Wakil Rais Aam PBNU KH. Anwar Iskandar meyakini keputusan dan rekomendasi Tim PPHAM yang diisi oleh orang-orang berkualitas dan independen, pasti akan melahirkan putusan yang kuat dan netral. "Kita tidak ada alasan untuk tidak menerima hasil PPHAM ini nanti, dengan catatan tentunya bahwa bangsa ini tidak boleh tersandera oleh kasus-kasus masa lalu yang bisa menyebabkan kita ini terjebak dalam disintegrasi," papar Kiai Anwar Iskandar.

Menurut dia, luka masa lalu memang berat sekali, di mana Tahun 1948 para kiai dibantai di Madiun. Bahkan tahun 1965, rekan-rekannya dari Ansor Muncar mati diracun. "Itu luka lama. Oleh karena itu, jangan ada diksi yang bisa membuka luka lama. Harus dijamin oleh tim PPHAM agar persatuan dan integritas bangsa, tercipta setelah ini semua," ucapnya.

Dia pun menegaskan kepercayaannya pada sosok Mahfud MD dalam memberikan solusi bagi masalah bangsa. "Terakhir kita terima kasih kepada Menko Polhukam yang NU ini, yang dari amaliayah, ubudiyah, firkah, harakah, ke-NU-an beliau tidak kita ragukan lagi. Terima kasih Pak Mahfud sudah datang mengajak orang hebat untuk sebuah solusi bagi masalah bangsa," ujarnya.

sumber : Antara

Sentimen: negatif (94.1%)