Sentimen
Negatif (100%)
27 Des 2022 : 16.48
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Andalas

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait

Febri Singgung Ada Orang di TKP tapi Tak Tahu Adanya Pembunuhan, Seperti Apa?

27 Des 2022 : 16.48 Views 2

Kumparan.com Kumparan.com Jenis Media: News

Febri Singgung Ada Orang di TKP tapi Tak Tahu Adanya Pembunuhan, Seperti Apa?
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menghadiri sidang dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: kumparan
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menanyakan status hukum bagi orang yang berada di lokasi pembunuhan, tetapi tidak tahu ada kejadian tersebut.

Pertanyaan itu diajukan Febri ke ahli pidana yang juga Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil. Elwi hadir dalam persidangan kasus Sambo sebagai ahli yang meringankan terdakwa.

"Jadi seseorang ini tak mengetahui ada pembunuhan, tapi kebetulan berada di lokasi dan rumah yang sama?" tanya Febri dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

Menurut Elwi, yang bersangkutan tak bisa dijerat sebagai pihak yang ikut bersama-sama merencanakan atau ikut aktif dalam suatu perkara pidana.

Hal itu tak lain karena pihak yang dimaksud Febri, menurut Elwi, tak menempatkan dirinya sebagai pihak yang ikut melakukan pidana.

"Kalau kasusnya seperti itu tentu tidak ada meeting of mind dari yang bersangkutan, adalah sesuatu hal yang tidak tepat saya kira, tidak benar menurut pendapat saya kalau seandainya orang tidak mengetahui sama sekali akan tetapi ada di tempat itu, ada dan berada di tempat yang salah dan waktu yang keliru maka tentu tidaklah bisa memposisikan orang tersebut sebagai turut serta dalam melakukan tindak pidana tersebut," jelas Elwi.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Febri kemudian menanyakan ketentuan bila pelaku pidana melakukan kejahatan melebihi yang direncanakan. Siapa yang harus bertanggung jawab?

"Kalau menggerakkan, bagaimana jika ada kesalahpahaman dari orang menggerakkan dan orang yang digerakkan? Siapa yang harus bertanggung jawab?" tanya Febri.

"Yang bertanggung jawab sepenuhnya kalau seandainya orang itu yang digerakkan itu melakukan perbuatan melebihi dari apa yang digerakkan atau yang dianjurkan, maka dialah yang bertanggung jawab, bukan yang menggerakkan yang bertanggung jawab, tapi yang digerakkan," jawab Elwi.

Pandangan Ahli soal Kata 'Hajar'

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kiri) beserta istri Putri Candrawathi (kanan) yang juga terdakwa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Dalam persidangan, Febri turut bertanya mengenai perintah yang disampaikan oleh Sambo. Sambo mengaku hanya memberikan perintah 'hajar' yang kemudian diartikan Richard Eliezer dengan menembak Yosua.

"Saya berikan ilustrasi, orang yang menggerakkan katakan 'hajar' tapi orang yang digerakkan melakukan penembakan bahkan bukan hanya penembakan, tapi penembakan berulangkali yang menyebabkan kematian. Dalam konteks ilustrasi ini sejauh mana pertanggungjawaban penembak dan sejauh mana pertanggung jawaban pidana orang yang mengatakan hajar tadi?" tanya Febri.

Terkait hal itu Elwi menuturkan dibutuhkan ahli bahasa untuk mengetahui maksud dari perintah tersebut.

"Kalau ilustrasinya seperti itu maka menurut pendapat saya yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah pemahaman terhadap kata hajar itu. apa yang disebut dengan hajar itu. Apakah hajar dipukul, ditembak, atau dianiaya atau yang bagaimana. Tentu hal ini harus diminta pertanggungjawaban kepada ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata 'hajar' itu," kata Elwi.

"Mungkin di tengah masyarakat atau di institusi tertentu apa yang dipahami sebagai istilah kata 'hajar' itu, maka apa yang dipahami itulah yang saya kira bisa digunakan sebagai pedoman untuk menentukan pengertian dari hajar tersebut," pungkasnya.

Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Eksekusi dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Merujuk dakwaan, Sambo merencanakan pembunuhan tersebut beberapa jam sebelumnya di rumah Saguling. Ia emosi usai mendengar laporan Putri dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Menurut Eliezer, saat mendapat arahan Sambo di rumah Saguling, Putri Candrawathi turut berada di sana. Dari rumah Saguling, Putri bersama Eliezer, Yosua, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf berangkat ke Duren Tiga.

Pada saat eksekusi Yosua, Putri Candrawathi disebut berada di kamar. Usai penembakan, ia kemudian dibawa kembali ke Saguling.

Sentimen: negatif (100%)