Sentimen
Positif (99%)
26 Des 2022 : 21.00
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

1.246 Pelaku Usaha Lolos Uji Ketetapan Halal MUI

26 Des 2022 : 21.00 Views 5

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

1.246 Pelaku Usaha Lolos Uji Ketetapan Halal MUI

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia menyerahkan ketetapan Halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Usaha Mikro Kecil binaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jakarta Barat. Acara ini diselenggarakan di Gedung Majelis Ulama Indonesia Pusat (23/12/2022).

Acara dihadiri antara lain oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, KH. M. Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua Komisi Fatwa, KH. Junaidi, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Allo, Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid, Direktur Utama Surveyor Indonesia, M. Haris Witjaksono, Direktur Komersial Surveyor Indonesia, Saifuddin Wijaya, dan Kepala Lembaga Pemeriksa Halal Surveyor Indonesia, Afrinal.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh dalam sambutannya menyebutkan bahwa LPH adalah mata dan telinga Komisi Fatwa MUI.

“Keberadaan auditor, LPH itu menjadi mata dan telingannya komisi fatwa didalam menyingkap yang syubhat,” ujarnya seperti ditulis, Senin (26/12/2022).

Dia lalu menjelaskan barang-barang syubhat menjadi sangat penting untuk diperhatikan karena ketidakjelasan akan kehalalalan barang tersebut. Terlebih lagi perkembangan teknologi pangan yang begitu pesat, sehingga ketidakjelasannya itu menjadi lebih luas areanya.

Barang syubhat inilah yang membutuhkan sertifikasi halal dari MUI. “Karena barang yang halal sudah jelas kehalalannya, barang yang haram sudah jelas keharamannya, jadi yang perlu diverifikasi adalah barang yang belum jelas. Dan sertifikasinya bukan sertifikasi haram, tapi sertifikasi halal,” jelasnya.

Bentuk logo halal yang baru menuai pro dan kontra. Terkait perdebatan tersebut Menag Yaqut Cholil, menyatakan bahwa sertifikasi halal sesuai ketentuan undang-undang diselenggarakan oleh pemerintah bukan lagi oleh ormas.

Sentimen: positif (99.4%)