Sentimen
KY Bakal Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Sekretaris MA Hasbi Hasan
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta Komisi Yudisial (KY) menyatakan bakal memeriksa dugaan pelanggaran etik Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Hasbi yang juga berprofesi sebagai hakim ini diketahui dua kali diperiksa tim penyidik KPK terkait dugaan suap penanganan perkara di MA. Ruang kerja Hasbi juga pernah digeledah tim penyidik lembaga antirasuah.
"Sepanjang ada dugaan pelanggaran etik. Kita akan periksa," ujar Wakil Ketua KY M Taufiq di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Taufiq menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu memeriksa hakim yang diduga menyalahgunakan wewenang sepanjang ditemukan bukti keterlibatan mereka.
"Jadi enggak ada pengecualian, gitu," kata Taufiq soal dugaan suap yang menyeret nama Sekretaris MA.
Taufiq menegaskan pihaknya bakal tegas kepada hakim lainnya yang dinilai terlibat dalam kasus ini. Termasuk, memeriksa Hakim Takdir Rahmadi yang pernah mengadili bersama Hakim Yustisial Edy Wibowo.
"Begitu juga dengan Prof Takdir, kalau ada dugaan pelanggaran etik tetap kita periksa. Karena memang itu kewajiban kita," kata Taufiq.
Pada kasus suap penanganan perkara di MA ini, KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).
Sentimen: negatif (97%)