Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Peruri
Hewan: Gajah, Monyet
Tokoh Terkait
Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Ketengan, YLKI: Prevalensi Merokok Turun
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Pemerintah telah menaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk 2023. Hal ini akan berdampak pada kenaikan harga rokok yang dijual di pasaran.
Adapun kenaikan tarif cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan pita cukai rokok dengan tarif terbaru sudah mulai disebar ke berbagai daerah. Untuk tahap pertama, jumlahnya sebanyak 16 juta pita cukai.
"Tiap hari datang dua truk Peruri untuk kita distribusikan (pita cukai rokok dengan tarif terbaru). Itu sudah menunukkan kesiapan per Januari (2023) nanti sudah bisa digunakan perusahaan," kata Nirwala di Kantor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Karena sudah didistribusikan, maka sesuai ketentuan batas pelekatan pita cukai 2023 bagi industri adalah per 1 Februari 2023. Dengan demikian, rokok produksi terbaru yang sudah dilekatkan akan menggunakan harga jual eceran (HJE) terbaru sesuai PMK yang berlaku.
Secara motif, Nirwala menambahkan, pita cukai terbaru ini berbeda dengan pita cukai di tahun-tahun sebelumnya. Untuk 2023, tema yang digunakan untuk gambar pita cukai rokok ialah fauna semisal gajah hingga monyet. Sedangkan tahun sebelumnya berema burung.
"Kalau kemarin kan burung ya, aves ya, dan tahun sebelummya biota laut, kalau sekarang fauna, ada gambar gajah, monyet atau apa tadi," imbuh Nirwala.
Sentimen: positif (97.7%)