JAKARTA - Pemerintah diminta mengkaji ulang rencana pemberian subsidi mobil dan motor listrik oleh Ketua Badan Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Said Abdullah.
"Terlebih pada 2023 kita harus bersiap menghadapi situasi ekonomi global yang tidak menentu, sehingga kita membutuhkan ketangguhan fiskal pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)," kata Said dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta dikutip Antara, Senin (19/12/2022).
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian berencana memberikan subsidi kendaraan listrik, yakni untuk mobil listrik sebesar Rp80 juta, mobil berbasis hybrid Rp40 juta, serta motor listrik baru Rp8 juta.
Jika subsidi ini direalisasikan dalam bentuk uang tunai untuk pembelian kendaraan listrik pada 2023, Said menegaskan tidak ada alokasi APBN 2023 untuk dukungan kebijakan tersebut.
Menurut dia, telah banyak insentif yang diberikan pemerintah kepada industri kendaraan listrik, antara lain tax holiday 20 tahun, super deduction hingga 300% atas biaya penelitian dan pengembangan pembangkit tenaga listrik, baterai, dan alat kelistrikan, hingga pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan baku pembuatan baterai.
Baca Juga: Kids Life's Adventure Park Suguhkan Edukasi Literasi Digital lewat Keseruan Tanpa Batas
Follow Berita Okezone di Google News