JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merilis hasil laporan penelaahan pengajuan permohonan restitusi, atas kasus perkara 15 platform robot trading dan investasi ilegal.
LPSK telah menerima 4.550 pengajuan sejak bulan Maret-Desember 2022, yang merupakan korban Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, TPPU merupakan salah satu tindak pidana tertentu yang menjadi prioritas LPSK. Perkara tersebut, katanya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga memerlukan pengembalian kerugian korban yang berasal dari aset-aset hasil kejahatan.
"Berdasarkan UU itu, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. LPSK memiliki kewenangan salah satunya, yaitu melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi (Pasal 12A Ayat (1) huruf i)," ujar Edwin di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat 23 Desember 2022.
BACA JUGA: Kerugian Kasus KSP Indosurya Diklaim Hanya Tembus Rp16 Triliun
Menurut Edwin, dari total 4.550 pengajuan tersebut, hanya 4063 permohonan yang dikabulkan oleh LPSK. "Sisanya, sebanyak 487 permohonan tidak dapat dilakukan proses penghitungan karena tidak dapat memberikan data dukung atas kerugian, seperti pemohon dalam perkara Evotrade," ujarnya.
Menurut Edwin, setelah 4.063 permohonan yang dikabulkan pengajuan restitusinya tersebut, kemudian dihitung nilai total kerugiannya. Dari 15 platform investasi bodong, lanjut Edwin, hanya korban dari tujuh platform yang telah dihitung oleh lembaganya.
"Yang sudah dihitung oleh LPSK itu dari tujuh platform. Total yang sudah dihitung dari kerugian para korbannya, sebesar Rp1.963.967.880.292 (Satu triliun sembilan ratus enam puluh tiga milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah)," tutur Edwin.
BACA JUGA:Jaksa Bongkar Siasat Bos Indosurya Gasak Duit Nasabah Rp106 Triliun
Follow Berita Okezone di Google News
Adapun 15 platform yang dimaksud, yakni Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, DNA Pro, KSP Indo Surya, Fikasa, Sunmod Alkes, Evotrade, Yagoal, ATG, FIN888, NET 89 dan KSP Sejahtera Bersama. Sementara total tujuh platform yang telah dihitung oleh LPSK, yakni Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, DNA Pro dan KSP Indosurya.
"Namun, beberapa putusan dari perkara ini, itu tidak mengabulkan tuntutan restitusi. Karena beberapa kasus, misalnya pada Quotex dan Binomo, itu dinyatakan sebagai judi. Tentu menjadi sulit kalau Binomo dan Quotex disebut sebagai judi, tentu tidak ada korbannya, karena para pihak adalah pelaku," ujar Edwin.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya. Ratusan korban mengalami kerugian total Rp106 triliun sengaja hadir ke persidangan.
Namun sayang, sidang digelar secara daring. Sehingga, para korban tak bisa bertemu langsung dengan Henry Surya. Sementara kuasa hukum korban, M. Ali Nurdin mengatakan, nilai kerugiannya diperkirakan lebih dari Rp350 miliar.
Pihaknya pun meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung akan mengutamakan kepentingan dari korban. Yakni, terkait dengan pengembalian dana atau uang korban.
"Kami harap tuntutan jaksa nanti menyita aset itu untuk dikembalikan kepada korban," ujar Ali.
Richard, salah korban yang didampingi Ali Nurdin mengaku telah mendengar jaksa telah menyita aset dari Indosurya. Bahkan, jumlahnya mencapai triliunan rupiah.
Ia pun berharap adanya pengembalian dana dan itu juga menjadi harapan ratusan korban lainnya. Namun, jika putusan pengembalian dana tidak terjadi, pihaknya berharap dari PKPU bisa dilanjutkan.
“Kami tidak masalah ketika jaksa nanti menuntut hukuman rendah Henry Surya. Cuma bagi korban yang penting dana bisa kembali,” kata Richard.
Richard meyakini jaksa berupaya untuk mengembalikan kerugian korban, karena dari sepengetahuannya sudah dilakukan penyitaan aset Indosurya senilai Rp2,7 triliun. Jaksa juga kembali mengajukan penyitaan tambahan dan yang dikabulkan majelis hakim sebagian seperti benda bergerak milik Indosurya.
"Aset sitaannya dikembalikan kepada korban. Itulah harapan kami," ujarnya.
Terlebih, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan akan melindungi korban Indosurya yang mencapai 23 ribu orang. Sehingga, jaksa harus bersungguh-sungguh menunut Henry Surya dan berupaya mengembalikan kerugian korban lewat penyitaan aset- aset milik Indosurya.