Sentimen
Positif (86%)
24 Des 2022 : 15.20
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Hari Raya Natal, Setiap Tahanan KPK Hanya Boleh Dikunjungi Tiga Orang, Dilarang Bawa Alat Komunikasi

24 Des 2022 : 22.20 Views 3

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Hari Raya Natal, Setiap Tahanan KPK Hanya Boleh Dikunjungi Tiga Orang, Dilarang Bawa Alat Komunikasi

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membolehkan para tahanan dikunjungi keluarga dan kerabat, pada Hari Raya Natal tahun ini.

Para keluarga tahanan dipersilakan berkunjung secara tatap muka di rumah tahanan negara (rutan).

"Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan bagi para keluarga tahanan, pada perayaan Natal tanggal 25 Desember 2022."

[embed]https://www.youtube.com/watch?v=_ic9OXgbazw[/embed]

"Dengan membuka layanan kunjungan tatap muka bagi para tahanan secara terbatas dan kunjungan secara virtual," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/12/2022).

Ali menjelaskan, pendaftaran kunjungan dimulai pukul 07.30 WIB, dan kunjungan tatap muka dilaksanakan pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Yang perlu digarisbawahi adalah pengunjung haruslah keluarga inti para tahanan.

Baca juga: Isu Menteri Asal Nasdem Bakal Dicopot, Waketum: Apa Masalahnya Buat Kami? Itu Hak Jokowi

Pengunjung juga diwajibkan menerima vaksin ketiga (booster) dengan bukti yang tercantum dalam aplikasi pedulilindungi maupun sertifikat.

"Setiap satu tahanan hanya diperbolehkan menerima tiga orang pengunjung, dan pengunjung tidak diberkenankan membawa alat komunikasi," terang Ali. (Ilham Rian Pratama)

Sentimen: positif (86.5%)