Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sampang
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Cari Bukti Keterlibatan Pihak Lain dalam Suap Dana Hibah Pemprov Jatim
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menjerat pihak lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal mencari bukti adanya keterlibatan pihak lain yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini.
"Sepanjang ditemukan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain, pasti dikembangkan lebih lanjut, karena KPK tak pernah berhenti hanya bukti awal dalam kegiatan tangkap tangan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).
Dalam kasus ini KPK sudah menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak. KPK juga menggeledah gedung DPRD Jatim dan menemukan uang lebih dari Rp 1 miliar.
KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.
Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.
KPK menyebut, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.
Distribusi penyalurannya antara lain melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, salah satunya adalah Sahat.
Sentimen: negatif (84.2%)