Sentimen
Negatif (100%)
24 Des 2022 : 00.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Manado

Tokoh Terkait

Polda Sulut Ungkap Kasus Pertambangan Emas Ilegal di Minahasa Tenggara

24 Des 2022 : 00.26 Views 2

Kumparan.com Kumparan.com Jenis Media: News

Polda Sulut Ungkap Kasus Pertambangan Emas Ilegal di Minahasa Tenggara
Polda Sulut Ungkap Kasus Pertambangan Emas Ilegal di Minahasa Tenggara
Pengungkapan kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Minahasa Tenggara oleh Polda Sulawesi Utara.

MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) melalui Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus, mengungkap tindak pidana pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan jika pengungkapan kasus ini merupakan buah dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak Polda Sulut sejak beberapa waktu belakangan.

"Penambangan emas ilegal serta pengolahannya bertempat di perkebunan Liang Lobongan. Dari hasil pemeriksaan dan wawancara beberapa pihak, penyidik kemudian memutuskan untuk melakukan pemasangan police line sejak Rabu 14 Desember 2022," kata Setyo.

Adapun tersangka pada kegiatan pertambangan ilegal ini adalah SM yang berperan sebagai pengelola pertambangan emas ilegal tersebut.

Dikatakan Kapolda, modus operandi yang dilakukan SM adalah melakukan penambangan emas dan pengolahan tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis eksavator untuk mengambil material rep yang mengandung emas.

“Proses pengolahan dengan cara penyiraman menggunakan bahan kimia, setelah itu air dari bak pengolahan dialirkan ke dalam tong yang berisikan karbon untuk bisa mendapatkan emas,” kata Setyo.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit alat berat jenis eksavator merek CAT 320 warna kuning, satu buah tong warna biru yang berisikan karbon, satu unit alkon, empat meter selang spiral warna biru, dan delapan meter selang hos warna hitam.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu, pasal 158 dan atau pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujar Setyo.

Lanjut dikatakannya, pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bentuk yang dilakukan oleh Polda Sulut dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di setiap wilayah.

Selain itu, Setyo juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat yang berada di Sulut untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan atau tindakan-tindakan yang kontra produktif, terutama terkait masalah pertambangan ilegal.

"Ini tentu dapat merusak lingkungan dan ekosistem yang ada di lingkungan tersebut. Dan ini diharapkan tidak terjadi, mohon semuanya bisa menjaga lingkungan tersebut dengan baik,” imbau Setyo kembali.

febry kodongan

Sentimen: negatif (100%)