Sentimen
Positif (72%)
23 Des 2022 : 14.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sampang

Kasus: covid-19, korupsi

Partai Terkait

Geledah Ruang Kerja Khofifah-Emil Dardak, Firli Bahuri: KPK Tidak Terpengaruh Kekuasaan Manapun

23 Des 2022 : 21.56 Views 2

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Geledah Ruang Kerja Khofifah-Emil Dardak, Firli Bahuri: KPK Tidak Terpengaruh Kekuasaan Manapun

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, tanpa pesanan dari pihak manapun.

Pensiunan polisi jenderal bintang tiga itu menegaskan, instansi yang dipimpinnya bekerja secara profesional.

"KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK."

[embed]https://www.youtube.com/watch?v=u4kljayX_Ro[/embed]

"Namun harus diingat bahwa KPK tidak akan menersangkakan seseorang, kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ujar Firli, Jumat (23/12/2022).

Firli menerangkan, tugas dan kerja KPK diatur dalam UU 19/2019 atas perubahan kedua UU 30/2002.

Dalam UU tersebut dijelaskan, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif, yang pelaksanaan tugas serta wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 22 Desember 2022: 22 Pasien Meninggal, 2.324 Sembuh, 1.053 Orang Positif

"KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK, dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak pada Rabu (21/12/2022) lalu.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim.

Baca juga: Jokowi Khawatir Istana Dituduh Jika Ada Parpol Gagal Koalisi, Demokrat Anggap Upaya Cuci Tangan

KPK juga menggeledah ruang dan kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Jatim serta kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Jatim.

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen diduga terkait suap Sahat Simanjuntak.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Baca juga: Survei Charta Politika Prediksi Anies dan Prabowo Bakal Saling Makan Suara, Ganjar Diuntungkan

Keempat tersangka tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Baca juga: Survei Charta Politika Ungkap Ganjar Berpotensi Menang di Putaran Pertama, Suara Anies-Prabowo Pecah

Uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.

Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021.

KPK kini sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut. (Ilham Rian Pratama)

Sentimen: positif (72.7%)