Sentimen
Positif (92%)
23 Des 2022 : 13.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pontianak, Mempawah

Tokoh Terkait

23 Warga Binaan Rutan Mempawah Diusulkan Dapat Remisi Natal

23 Des 2022 : 13.48 Views 2

Kumparan.com Kumparan.com Jenis Media: News

23 Warga Binaan Rutan Mempawah Diusulkan Dapat Remisi Natal
23 Warga Binaan Rutan Mempawah Diusulkan Dapat Remisi Natal
Kepala Rutan Kelas IIB Mempawah, Oki Setiawan, saat memimpin apel persiapan penggeledahan Blok Hunian WBP beberapa waktu lalu. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Sebanyak 23 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Mempawah diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal tahun 2022.

Kepala Rutan Kelas IIB Mempawah, Oki Setiawan, mengatakan dari 23 WBP tersebut 1 orang di antaranya diusulkan mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas.

"Dalam usulan ini rencananya akan diberikan RK I kepada 22 WBP dan RK II atau langsung bebas kepada 1 WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," jelasnya kepada awak media, Jumat, 23 Desember 2022.

"Syarat substantif maupun administratif yang harus terpenuhi, di antaranya telah menjalankan pidana lebih dari 6 bulan. Tidak melanggar tata tertib Rutan dan berperilaku baik selama mengikuti program pembinaan," tambah Oki.

Pengusulan remisi Natal ini dilaksanakan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.04 tanggal 10 November 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Natal Tahun 2022 Kepada Narapidana.

"Untuk penyerahannya, secara simbolis akan dilaksanakan pada saat perayaan hari Natal nanti," pungkas Oki.

Sentimen: positif (92.8%)