Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pontianak, Mempawah
Tokoh Terkait
23 Warga Binaan Rutan Mempawah Diusulkan Dapat Remisi Natal
Kumparan.com Jenis Media: News
Hi!Pontianak - Sebanyak 23 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Mempawah diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal tahun 2022.
Kepala Rutan Kelas IIB Mempawah, Oki Setiawan, mengatakan dari 23 WBP tersebut 1 orang di antaranya diusulkan mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas.
"Dalam usulan ini rencananya akan diberikan RK I kepada 22 WBP dan RK II atau langsung bebas kepada 1 WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," jelasnya kepada awak media, Jumat, 23 Desember 2022.
"Syarat substantif maupun administratif yang harus terpenuhi, di antaranya telah menjalankan pidana lebih dari 6 bulan. Tidak melanggar tata tertib Rutan dan berperilaku baik selama mengikuti program pembinaan," tambah Oki.
Pengusulan remisi Natal ini dilaksanakan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.04 tanggal 10 November 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Natal Tahun 2022 Kepada Narapidana.
"Untuk penyerahannya, secara simbolis akan dilaksanakan pada saat perayaan hari Natal nanti," pungkas Oki.
Sentimen: positif (92.8%)