Sentimen
Positif (100%)
23 Des 2022 : 06.01

Populer: Sri Mulyani Respons Sindiran Jokowi; Bonus PNS DJP

23 Des 2022 : 06.01 Views 2

Kumparan.com Kumparan.com Jenis Media: News

Populer: Sri Mulyani Respons Sindiran Jokowi; Bonus PNS DJP
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbincang dengan Presiden Jokowi di acara KTT G20. Foto: Instagram/@smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons sindiran Presiden Jokowi lantaran dirinya tak diajak bernyanyi. Artikel tersebut menjadi berita yang paling banyak dibaca sepanjang Kamis, (22/12).
Selain itu, ada kabar soal Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang mendapatkan bonus atau Imbalan Prestasi Kinerja (IPK) karena penerimaan pajak telah melebihi target. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis.

Sri Mulyani Respons Jokowi soal Tak Diajak Nyanyi

Sri Mulyani merespons Jokowi yang komplain tidak diajak nyanyi. Jokowi sebelumnya berseloroh para menteri kerap menghadapnya untuk menyampaikan masalah. Sementara tak mengajaknya dalam momen-momen berbahagia.

"Yang pusing-pusing biasanya diberikan pada saya. Kalau yang masalah, yang problem, menteri-menteri itu mesti menghadap ke saya. Tapi kalau yang enak-enak, kayak kemarin nyanyi-nyanyi, makan-makan, tidak pernah mengajak saya," ujar Jokowi saat menghadiri Seminar Outlook Perekonomian Indonesia 2023 di Ritz Carlton, Jakarta, (21/12).

Dalam caption video yang diunggah di akun Instagram @smindrawati, Sri Mulyani menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.

"Presiden Jokowi menyindir kami para menteri, kalau ada masalah datang dan lapor ke presiden, kalau acara nyanyi dan makan-makan, para menteri tidak mengundang beliau. Siap salah Bapak Presiden," tulis Sri Mulyani, Kamis (22/12).

Dalam unggahan video tersebut, terlihat momen saat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan ke Jokowi terkait Sri Mulyani yang nyanyi bareng Rossa. Jokowi tampak tersenyum saat mendapatkan laporan tersebut.

"Saya dilaporkan kepada Presiden Jokowi oleh Pak Menko Airlangga Hartarto nyanyi bersama Rossa judul lagunya 'WANITA'," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan momen nyanyi bersama Rossa tersebut dilakukan saat cara pemberian penghargaan kepada seluruh lembaga dan pihak yang telah menyelenggarakan dan menyukseskan substansi 'Recover together, Recover stronger' Presidensi G20 Indonesia yang diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian.

Penerimaan pajak per 14 Desember 2022 mencapai Rp 1.634,4 triliun atau 110,6 persen dari target. Dengan begitu, PNS di DJP Kemenkeu berhak mendapatkan bonus atau Imbalan Prestasi Kinerja (IPK).

Berdasarkan catatan kumparan, aturan soal bonus pegawai pajak tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pada Pasal 2 ayat (4) disebutkan tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen (seratus persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen (sembilan puluh lima persen) atau lebih dari target penerimaan pajak.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan PNS DJP dapat bonus karena penerimaan pajak lebih dari target.

"Insentif tahunan yang diberikan karena pencapaian target kinerja tertentu. Tahun ini DJP berhasil mencapai target dan sukses melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela," katanya kepada kumparan, Kamis (22/12).

Meski begitu, Prastowo menegaskan dasar hukum bonus PNS DJP bukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), tapi Keputusan Dirjen Pajak.

Sentimen: positif (100%)