Sentimen
Negatif (96%)
22 Des 2022 : 17.16
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Karen Agustiawan

Karen Agustiawan

KPK Perpanjang Pencegahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Korupsi LNG

22 Des 2022 : 17.16 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

KPK Perpanjang Pencegahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Korupsi LNG

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.

Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Selain Karen, KPK juga memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang lainnya, yakni pihak swasta bernama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.

"Proses pengumpulan dan melengkapi alat bukti masih dilakukan hingga saat ini oleh tim penyidik. Sehingga KPK kembali memperpanjang masa cegah tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang terkait dengan perkara ini hingga enam bulan ke depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Mereka sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri sejak Juni 2022 hingga Desember 2022. Masa pencegahan awal mereka berakhir pada 8 Desember 2022 kemarin.

Dengan habisnya masa cegah awal, KPK memperpanjangnya lantaran masih membutuhkan waktu mengusut kasus ini. Perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap mereka dilakukan hingga Juni 2023.

"Cegah tersebut dimulai bulan Desember 2022 hingga Juni 2023," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tengah dalam proses upaya paksa. KPK bakal segera menahan para tersangka dalam kasus ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut pihaknya sudah koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menentukan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Karyoto berharap upaya paksa berjalan di tahun 2022 ini.

"Koordinasi dengan BPK sudah intens, pada saatnya para tersangka akan upaya paksa, mudah-mudahan sebelum tahun ini berakhir," ujar Karyoto dalam keterangannya, Selasa 6 Desember 2022.

Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara, dalam kasus penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pertamina. Karena juga dikenai denda 1 miliar rupiah.

Sentimen: negatif (96.9%)