Sentimen
Negatif (88%)
22 Des 2022 : 13.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang

Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi

22 Des 2022 : 20.30 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu tersangka kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang bakal dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan). Dia adalah Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Akhmad Hadian Lukita selaku mantan Dirut PT LIB tak bisa diajukan ke proses penuntutan atas tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan orang tersebut.

"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan," kata Dedi, Kamis (22/12/2022).

Dedi menerangkan, Penyidik Polda Jatim sebelumnya telah berkomunikasi dengan tim Jaksa Kejati Jatim.

Diketahui bahwa hukum acara pidana menganut asas diferensiasi fungsional. Dalam kaitan dengan perkara ini, JPU diberikan kewenangan memeriksa berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik.

"Setelah dilakukan penelitian, tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," ujar dia.

Berita video Iwan Bule, sapaan akrab Ketua PSSI, Mochamad Iriawan, mengungkapkan simpatinya untuk Dirut LIB, Akhmad Hadian Lukita, yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka untuk insiden Tragedi Kanjuruhan.

Sentimen: negatif (88.3%)