Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang
Tokoh Terkait
Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Salah satu tersangka kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang bakal dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan). Dia adalah Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Akhmad Hadian Lukita selaku mantan Dirut PT LIB tak bisa diajukan ke proses penuntutan atas tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan orang tersebut.
"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan," kata Dedi, Kamis (22/12/2022).
Dedi menerangkan, Penyidik Polda Jatim sebelumnya telah berkomunikasi dengan tim Jaksa Kejati Jatim.
Diketahui bahwa hukum acara pidana menganut asas diferensiasi fungsional. Dalam kaitan dengan perkara ini, JPU diberikan kewenangan memeriksa berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik.
"Setelah dilakukan penelitian, tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," ujar dia.
Sentimen: negatif (88.3%)