JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memberlakukan kebijakan Second Home Visa atau Visa Rumah Kedua.
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Asing (WNA) atau Penjamin untuk mendapatkan Second Home Visa.
Syarat dapat Second Home Visa berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana.
Orang asing yang mengajukan Second Home Visa wajib memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp2 miliar atau kepemilikan properti di Indonesia.
Bukti kepemilikan dana di Bank Milik Negara atau sertifikat properti tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi paling lama 90 hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Rumah Kedua.
Baca Juga: Apa Itu Second Home Visa? Bikin Wisman Bisa Lebih Lama Tinggal di Indonesia!
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly mengatakan, dalam penerapannya Second Home Visa akan mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk kebaikan Indonesia.
“Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan," ucap Yasonna dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (22/12/2022).
WNA atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung mengakses aplikasi berbasis website yamg telah disediakan.
Baca Juga: Kids Life's Adventure Park Suguhkan Edukasi Literasi Digital lewat Keseruan Tanpa Batas
Follow Berita Okezone di Google News