Eks Dirut PT LIB Bebas dari Tahanan
Kumparan.com Jenis Media: News
Alasan Hadian bebas adalah masa penahanannya yang telah habis namun berkas perkaranya belum diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atau dikembalikan ke Polda Jatim (P19).
"Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan. Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan dulu tersangka yang dimaksud (Hadian), sambil lalu kita tetap berupaya untuk melengkapi syarat materil yang ada kekurangan tersebut," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, Rabu (21/12).
Kasus Hadian Tidak Dihentikan
Taufiq menyatakan kasus Hadian tidak akan dihentikan, dan penyidik akan tetap berupaya memenuhi segala kekuranglengkapan berkas.
"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3 (penghentian perkara)," ungkap kata Taufiq.
Sentimen: positif (96.8%)