Sentimen
Informasi Tambahan
Event: MotoGP
Kasus: HAM, kasus suap
Tokoh Terkait
Albasri
Desy Yustria
Eko Suparno
Elly Tri Pangestu
Heryanto Tanaka
Ivan Dwi Kusuma Sujanto
Muhajir Habibie
Sudrajad Dimyati
Yosep Parera
Eks Jaksa KPK Diduga Interaksi dengan Saksi Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta Jaksa Fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jampidsus Kejagung Dodi W Leonard Silalah diduga berinteraksi dengan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dugaan adanya interaksi itu diketahui saat Dodi diperiksa KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati pada, Selasa 20 Desember 2022.
"Dodi W Leonard Silalah (Jaksa Fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaannya adanya interaksi saksi dengan beberapa saksi yang pernah dipanggil oleh tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).
Diketahui, Dodi merupakan jaksa yang pernah ditugaskan di KPK oleh Kejagung. Jaksa yang berkerja di KPK hanya satu tahun itu dikembalikan ke Kejagung lantaran terbukti melanggar etik lantaran berselingkuh dengan pegawai.
Nama Dodi juga sempat disebut turut menerima gratifikasi MotoGP Mandalika yang menyeret nama mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili mengundurkan diri dari KPK sebelum sidang vonis etik digelar.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Sentimen: negatif (88.9%)