JAKARTA - Industri padat karya di 2023 disebut akan terancam di 2023.
Hal itu diungkap Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Shinta Kamdani yang meminta pemerintah memberikan perhatian khusus pada industri padat karya.
Sebab, diproyeksikan industri ini makin ambruk pada 2023.
Shinta mengatakan, hingga saat ini banyak pihak yang mengeluh ke Kadin perihal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
BACA JUGA:Industri Padat Karya Dikaji Dapat Restrukturisasi Kredit
Khususnya pelaku industri padat karya yang merasa keberatan dengan aturan mengharuskan membayar upah karyawan lebih tinggi tetapi tak sebanding dengan pemasukan perusahaan.
Alhasil, akan banyak karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2023 mendatang.
"Bagaimana nih dengan PHK yang tinggi. Belum lagi kemarin industri tekstil juga komplain, tentu saja dengan adanya Permanaker 18 itu loh yang berhubungan dengan pengupahan. Mereka bilang kita sudah jatuh dikenai tangga pula. Jadi sudah sulit tambah sulit lagi," ujarnya saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022)
Baca Juga: Kids Life's Adventure Park Suguhkan Edukasi Literasi Digital lewat Keseruan Tanpa Batas
Follow Berita Okezone di Google News