Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Panggil Dito Mahendra Terkait Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Mahendra Dito S alias Dito Mahendra dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Selain Dito Mahendra, tim penyidik lembaga antirasuah juga turut memeriksa pihak swasta lainnya, yakni Indri.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Indri (swasta) dan Mahendra Dito S (wiraswasta)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).
Pemeriksaan Dito ini merupakan penjadwalan ulang. Pengusaha yang tengah bersitegang dengan selebritas Nikita Mirzani ini sebelumnya mangkir panggilan tim penyidik pada 8 November 2022.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Dalam kasus ini KPK disebut menjerat Nurhadi dalam perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro). Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2022.
Penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Nurhadi.
Namun demikian, KPK belum mau membeberkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK Komjen Pol Firli Bahuri, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan saat tim penyidik melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.
Sentimen: negatif (100%)