Sentimen
Positif (40%)
21 Des 2022 : 13.28
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

KPU Akan Kaji Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Penataan Dapil DPR dan DPRD Provinsi

21 Des 2022 : 20.28 Views 2

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

KPU Akan Kaji Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Penataan Dapil DPR dan DPRD Provinsi

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, akan mengkaji terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu penentuan daerah pemilihan (dapil), jumlah alokasi kursi anggota DPR RI, dan DPRD provinsi. 

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, akan mempelajari putusan nomor 80/2022 tersebut.

"Pertama kami akan mempelajari putusan nomor 80 tersebut terutama bagian pertimbangan mahkamah dan juga amar putusannya sehingga kemudian KPU menindaklanjuti itu sesuai dengan yang dimaksud sesuai putusan mahkamah konstitusi," ujar Hasyim Asyari, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022) malam. 

Hasyim menyebutkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya berencana akan mendiskusikan, bagaimana menindaklanjuti putusan mahkamah konstitusi tersebut.

Baca juga: Selain Kemendagri, KPU Menerima Data WNI di Mancanegara dari Kemlu untuk Menyusun Dapil Pemilu 2024

Selanjutnya, KPU juga akan melibatkan para ahli, untuk mendampingi dalam mengambil keputusan tersebut. 

"Di antara ahli yang akan diminta oleh KPU, memberikan pandangan-pandangan, mendampingi KPU dalam melakukan kajian-kajian penyusunan daerah pemilihan itu baik DPR RI maupun kabupaten/kota," ujar Hasyim. 

Selain itu, Anggota KPU RI, Idham Holik juga menyampaikan, akan mengkaji putusan MK terkait dengan penataan, penentuan daerah pemilihan (dapil), jumlah alokasi kursi anggota DPR RI, dan DPRD provinsi.

"Divisi Teknis KPU RI akan melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada siang hari ini, Hasil kajian tersebut akan disampaikan dalam rapat pleno," ujar Idham di Kantor Bawaslu, Selasa (20/12/2022).

Idham menjelaskan, bahwa pihaknya akan maksimal untukwaktu yang mereka miliki, untuk menerbitkan peraturan KPU (PKPU).

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Tiga Anggota DPRD DKI Fraksi Demorkat dari Dapil Jaktim Mendaftar Jadi Bacaleg

"PKPU yang dimaksud adalah tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR serta DPRD provinsi sebelum tahapan pencalonan dimulai pada 24 April 2022," ujar Idham

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mencabut kewenangan DPR RI untuk menentukan daerah pemilihan (dapil) anggota legislatif DPR RI dan DPRD RI.

Sebagai informasi, kewenangan sebelumnya yaitu, dalam Lampiran III dan IV Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana lewat beleid itu, DPR RI sudah menentukan dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD kota dan kabupaten.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (20/12/2022) atas permohonan yang sebelumnya dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Sentimen: positif (40%)