Respons Putusan MK, KPU Bakal Susun Dapil Pileg Bersama Para Ahli
Kumparan.com Jenis Media: News
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 80/2022 terkait dengan penataan, penentuan daerah pemilihan (dapil), jumlah alokasi kursi anggota DPR RI, dan DPRD provinsi.
Hasyim mengatakan, KPU akan melakukan kajian terhadap putusan tersebut terutama dalam pertimbangan MK dan juga amar putusannya.
"Pertama kami akan mempelajari putusan nomor 80 tersebut terutama bagian pertimbangan mahkamah dan juga amar putusannya sehingga kemudian KPU menindaklanjuti itu sesuai dengan yang dimaksud sesuai putusan mahkamah konstitusi tersebut," kata Hasyim kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12).
Hasyim menjelaskan, dalam waktu dekat KPU akan melibatkan sejumlah ahli untuk berdiskusi dan mendampingi dalam mengambil keputusan.
"Oleh karena itu, kami akan mendiskusikan dengan sejumlah ahli. Di antara ahli yang akan minta, yang akan diminta oleh KPU, memberikan pandangan-pandangan, mendampingi KPU dalam melakukan kajian-kajian penyusunan daerah pemilihan itu baik DPR RI maupun kabupaten/kota," ucapnya.
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, dalam putusan MK itu yang diuji adalah undang-undang. Sehingga yang berkepentingan adalah pembentukan undang-undang yaitu DPR dan presiden.
"Namun di dalam putusan tersebut yang dirujuk adalah peraturan KPU, maka kami juga harus menyiapkan diri untuk menyusun dan menata dapil buat anggota. Sehingga nanti koksekuen di antaranya adalah, KPU harus mengubah atau merevisi peraturan PKPU nomor 6 tahun 2022 yang mengatur tentang penyusunan dan penataan daerah pemilihan DPRD Kab/Kota," tandas Hasyim.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi. Putusan MK tersebut tertuang dalam nomor 80/PUU-XX/2022.
Permohonan tersebut diajukan oleh Fadli Ramadhani,S.H,., M.H., Heroik Mutaqin Pratama, S.IP. M.IP, dan Kahfi Adlan Hafidz, S.H. Yang tergabung dalam Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Pemohon mengajukan permohonan uji konstitusionalitas pasal 187 ayat (1), Pasal 187 (5), pasal 189 ayat (5), dan pasal 192 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017.
Sentimen: netral (72.7%)