KPU & Bawaslu Sepakat Parpol Bisa Sosialisasi tapi Tak Boleh Ajak Memilih
Kumparan.com Jenis Media: News
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari membeberkan pertemuan yang dilakukan oleh KPU dengan Bawaslu pada Senin (19/12) kemarin. Keduanya sepakat parpol dapat melakukan sosialisasi, tapi ada batasannya.
"Kami bersepakat partai politik dapat melakukan sosialisasi, dibatasi identitas dirinya itu ada gambar partai, nama partai, nomor urut partai dan visi misi Partai," kata Hasyim kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12).
Hasyim juga menjelaskan foto-foto yang boleh dipasang saat sosialisasi hanyalah foto ketua umum dan sekretaris umum pusat, kemudian ketua dan sekretaris di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Ketua dan sekretaris di Kabupaten/kota itu penting ditampilkan karena beliaulah sebagai personifikasi partai yang akan mendaftarkan kepada KPU supaya publik tahu bahwa beliau-beliau ini adalah pimpinan partai politik yang akan menandatangani dokumen pencalonan yang akan diantarkan kepada KPU supaya publik tahu," ucapnya.
Hasyim menyatakan, KPU dan Bawaslu juga telah sepakat untuk melarang pemasangan foto yang menyebutkan dirinya sebagai calon anggota DPR ataupun calon presiden.
"Jadi partai ini itu belum boleh karena belum saatnya. Kenapa? Kan pendaftaran calon aja belum, bagaimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon," ujar Hasyim.
Selain itu, Hasyim juga menjelaskan hal lain yang dilarang saat melakukan sosialisasi.
"Termasuk yang dilarang atau tidak boleh adalah ajakan, jadi yang dilarang itu adalah ajakan untuk tidak boleh pilih partai kami, namanya partai apa nomor apa itu juga belum boleh karena salah satu esensi kampanye adalah ajakan," tandasnya.
Sentimen: netral (50%)