Sentimen
Negatif (100%)
21 Des 2022 : 01.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Halim Perdana Kusuma

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Oknum TNI AU yang Aniaya dan Ancam Bunuh Lansia di Bogor Ditangkap!

21 Des 2022 : 01.10 Views 3

Kumparan.com Kumparan.com Jenis Media: News

Oknum TNI AU yang Aniaya dan Ancam Bunuh Lansia di Bogor Ditangkap!
Oknum TNI AU yang Aniaya dan Ancam Bunuh Lansia di Bogor Ditangkap!
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutter Stock

TNI AU mengusut kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman pembunuhan yang dilakukan oleh anggotanya yakni Pratu Syakban Husein.

Syakban Husein sempat menganiaya seorang lansia di Bogor dan mengancam akan membunuh saudaranya. Kasus ini terungkap dari postingan salah satu keluarga korban di media sosial Twitter.

Pratu Syakban Husein merupakan Tamtama Pembekalan Siang Disops Lanud Atang Sendjaja. Penganiayaan dan pengancaman itu terjadi pada Selasa (13/12).

Setelah dilakukan pengusutan, TNI AU telah menemukan keberadaan Syakban Husein. Ia saat ini diamankan di POM AU Halim Perdana Kusuma.

"Yang bersangkutan sudah ditangani," kata Komandan Lanud Atang Sendjaja, Marsekal Pertama TNI Suliono, Selasa (20/12).

Suliono menjelaskan, pengusutan kasus ini dilakukan oleh Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU).

"Yang berwenang Pom AU Halim karena kejadian di wilayah kewenangan Halim," kata Marsma Suliono.

Meski begitu, Suliono tidak membeberkan ancaman saksi dan hukuman terhadap Syakban Husein.

Oknum TNI AU yang Aniaya dan Ancam Bunuh Lansia di Bogor Ditangkap! (1)
Ilustrasi TNI AU. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Sebelumnya, dalam keterangan yang disampaikan oleh akun Twitter @nestanes, disebutkan Syakban Husein menganiaya dan mengancam akan membunuh saudaranya.

Ia sempat membagikan foto dan video kekerasan yang dilakukan oleh Syakban. Termasuk identitas KTP dari anggota TNI AU itu. Kejadian itu disebut terjadi pada Selasa (13/12).

TNI AU merespons kejadian itu. Mereka membenarkan Syakban Husein merupakan prajurit TNI AU.

TNI AU memastikan jika terbukti melakukan kekerasan dan pengancaman, Pratu Syakban Husein akan disanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sentimen: negatif (100%)