Sentimen
Negatif (98%)
20 Des 2022 : 22.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Manggarai, Sumba, Sabu Raijua, Alor, Manado, Tomohon, Lembata, Bolaang Mongondow Utara

Mediasi dengan KPU Buahkan Hasil, Partai Ummat Diberi Kesempatan Verifikasi Ulang di NTT dan Sulut

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

20 Des 2022 : 22.25
Mediasi dengan KPU Buahkan Hasil, Partai Ummat Diberi Kesempatan Verifikasi Ulang di NTT dan Sulut

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menyampaikan hasil mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Ummat, soal gugatan penetapan partai peserta Pemilu 2024, Selasa (20/12/2022).

Diketahui, Mediasi tersebut dilakukan sejak 13.00 WIB, hingga pukul 20.00 WIB.

Dalam mediasi itu, Partai Ummat masih berpeluang jadi peserta pemilu 2024

Saat lakukan mediasi, terlihat yang hadir dari pihak Partai Ummat yaitu, Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, serta Ketua Tim Advokasi Hukum Denny Indrayana. 

Sementara itu, dari pihak  KPU RI yang datang dalam mediasi, yaitu Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Baca juga: Tidak Terima Gagal Lolos jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Resmi Gugat KPU ke Bawaslu

Kemudian, dalam pembacaan putusan terkait hasil mediasi, dipimpin Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, Puadi, dan Lolly Suhenty. 

Saat sidang, Totok mengatakan, bahwa sudah membuat keputusan hasil di antara dua pihak, terhadap gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Ummat, dengan nomor perkara 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.

"Memutuskan, satu; memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Dua, memerintahkan kepada Termohon selama 3 hari kerja sejak keputusan ini dibacakan," ujar Totok diruang sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022)

Baca juga: Amien Rais Protes Partai Ummat Tak Lolos Menjadi Parpol Peserta Pemilu 2024

Selanjutnya, dibacakan oleh Lolly dan Puadi, mereka menyampaikan, poin-poin kesepakatan yang disepakati Partai Ummat dan KPU RI dalam mediasi di Bawaslu RI:

1. Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar di antaranya sebagai berikut;

- Provinsi Nusa Tenggara Timur 

a. Kabupaten Kupang 
b. Kabupaten Timor Tengah Selatan
c. Kabupaten Manggarai Timur
d. Kabupaten Alor
e. Kabupaten Sumba Barat
f. Kabupaten Lembata
g. Kabupaten Sabu Raijua

- Provinsi Sulawesi Utara

a. Kabupaten Bolaang Mongondow
b. Kabupaten Minahasa
c. Kabupaten Minahasa Utara
d. Kabupaten Minahasa Tenggara
E. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
f. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
g. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
H. Kabupaten Kota Manado
i.  Kabupaten Kota Bitung
j. Kabupaten Kota Tomohon
k. Kabupaten Kota Kotamabagu 

Sentimen: negatif (98.8%)