Sentimen
Positif (61%)
20 Des 2022 : 08.55
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Tokocrypto PHK Karyawan Lagi!

20 Des 2022 : 15.55 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

Tokocrypto PHK Karyawan Lagi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Tokocrypto kembali melakukan PHK. Perampingan tersebut menyinggung soal kondisi pasar yang bergejolak.

Perusahaan tak menyebut jumlah karyawan yang terdampak. Namun, Tokocrypto hanya mengatakan tujuan pengurangan itu terjadi untuk melakukan tujuan pengelolaan biaya operasional yang lebih baik.

"Melihat kondisi pasar yang bergejolak saat ini, Tokocrypto juga akan melakukan perampingan secara operasional dan fokus pada peningkatan kinerja platform perdagangan aset kripto," kata Tokocrypto dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (20/12/2022).

-

-

"Dengan ini, perusahaan akan melakukan penyesuaian jumlah karyawan dengan tujuan pengelolaan biaya operasional yang lebih baik. Karyawan yang terdampak akan diberikan hak sesuai dengan aturan pemerintah dan mendapatkan dukungan dalam bentuk rekomendasi ke perusahaan Web3 atau blockchain lain yang telah menjadi mitra Tokocrypto, salah satunya adalah Binance."

Bulan September lalu, Tokocrypto memberhentikan 20% dari jumlah 227 karyawannya. Saat itu perusahaan menjelaskan keputusannya karena mempertimbangkan perubahan fokus bisnis.

Dalam siaran pers yang sama, Tokocrypto memberikan konfirmasi bahwa Binance secara bertahap menambah kepemilikan saham di perusahaan hingga hampir 100%. Ini berdasarkan investasi yang sudah terjalin pada 2020 lalu.

Pendiri dan CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai juga mundur dari posisinya. Yudhono Rawis akan menjabat sebagai interim CEO dan Pang Xue Kai tetap berada di Dewan Komisaris perusahaan.

"Keputusan ini dilakukan setelah melalui pertimbangan matang dan kami memutuskan bahwa langkah terbaik untuk Tokocrypto ke depan adalah memanfaatkan kemampuan Binance untuk membangun platform perdagangan fisik aset kripto yang lebih lanjut," kata Pang Xue Kai dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, Bappebti menyatakan bahwa perubahan kepemilikan dalam pemegang saham atau pengurus harus dilaporkan.

"Exchanger atau pedagang aset kripto maksudnya, ya diajukan ke Bappebti untuk disetujui kalau perubahan pemegang saham dan/atau pengurus, sesuai Perba baru no. 13/22, dirut wajib WNI [Warga Negara Indonesia], dan direksi/komisaris itu 2/3-nya harus WNI juga," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/12/2022).


[-]

-

Bos Tokocrypto Membeberkan Untungnya Punya Bursa Kripto RI

Sentimen: positif (61.5%)