Syarat Baru Naik Kereta Mulai 19 Desember
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Penumpang kereta dengan usia 6 hingga 12 tahun tapi belum divaksinasi sudah bisa melakukan perjalanan kereta api. Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Hal itu sejalan dengan aturan baru yang diterbitkan Kementerian Kesehatan soal syarat perjalanan. Aturan itu diterbitkan per hari ini, Senin 19 Desember 2022. Aturan yang dimaksud adalah SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).
Meski begitu, penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Untuk membantu masyarakat mendapatkan layanan vaksin, KAI juga telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan.
"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat." tutup Joni.
Syarat lengkap perjalanan menggunakan Kereta Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022 di halaman berikutnya. Langsung klikSentimen: negatif (88.6%)