Sentimen
Positif (99%)
19 Des 2022 : 09.30
Informasi Tambahan

BUMN: PLN

Institusi: UGM

Beli Mobil Listrik Dapat Insentif Rp 80 Juta, Kapan Berlaku?

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

19 Des 2022 : 09.30
Beli Mobil Listrik Dapat Insentif Rp 80 Juta, Kapan Berlaku?

Liputan6.com, Jakarta Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mengapresiasi inisiatif pemerintah yang akan memberikan subsidi atau insentif pada setiap pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta. Menurutnya, kebijakan itu perlu segera diterapkan guna memasifkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

"Setuju secepatnya, insentif mobil listrik idealnya (mulai diberikan) awal tahun 2023," kata Fahmy kepada Liputan6.com, Senin (19/12/2022).

Menurut dia, inisiatif kebijakan tersebut merupakan perluasan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas bagi pejabat Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Dengan demikian, pemberian subsidi ini bukan semata-mata memberikan subsidi bagi orang kaya yang mampu membeli kendaraan listrik, tetapi lebih untuk mempercepat migrasi dari kendaraan fosil ke kendaraan listrik, yang ramah lingkungan," imbuhnya.

Sejumlah negara juga telah memberikan insentif serupa bagi kendaraan listrik secara memadai dan berkelanjutan, di antaranya Amerika Serikat (AS), China, Norwegia, Belanda, hingga Jepang.

"Tidak hanya negara-negara maju saja, tetapi negara-negara berkembang juga memberikan insentif kendaraan listrik, di antaranya Thailand, Vietnam, India, dan Sri Langka," ujar Fahmy.

Dalam penciptaan pasar kendaraan listrik, ia mengingatkan, pemerintah perlu mewapadai jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai oleh produk impor dan perusahaan asing, seperti industri otomotif konvensional.

"Untuk itu, Pemerintah harus mensyaratkan pemberian insentif kendaraan listrik. Tidak hanya keharusan pabrik di Indonesia, tetapi juga harus mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 75 persen," tegas dia.

"Pemerintah harus mensyaaratkan juga transfer teknologi, khsusnya technological capability dalam waktu 5 tahun. Kalau persyaratan tersebut dipenuhi, pada saatnya kendaraan listrik dapat diproduksi sendiri oleh anak-bangsa, yang dipasarkan di pasar dalam negeri dan luar negeri," bebernya.

Bila pasar dalam negeri sudah terbentuk, Fahmy menambahkan, tanpa disuruh pun PLN pasti akan investasi dalam Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) di seluruh wilayah Indonesia. Pasalnya, ia menilai SPLU merupakan investasi yang prospektif.

"Untuk penyediaan SPLU tersebut, PLN seharusya mengandeng penguasaha UMKM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, PLN juga harus secara istiqomah untuk menjalankan program migrasi dari penggunaan Batu Bara ke Energi Baru dan Terbarukan (EBT)," tuturnya.

 

Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik sudah resmi diteken Presiden Republik indonesia (RI), Joko Widodo. Selain Perpres, payung hukum mobil ramah lingkungan ini juga akan didukung Peraturan Pemerintah (PP) baru, hasil dari revisi PP Nomo...

Sentimen: positif (99.9%)