Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: ReForminer Institute
Tokoh Terkait
Jokowi Restui Bahan Baku Nuklir Ditambang di RI, PLTN Bisa Terwujud?
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui aturan penambangan bahan baku nuklir di Indonesia. Penambangan bahan baku nuklir diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
Terbitnya aturan ini dipercaya bisa mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro.
"Infrastruktur dasarnya kan sudah siap, kita sudah punya BATAN. Kajiannya sudah lengkap, sebetulnya tinggal political will saja. Jadi kalau pak Presiden sudah memutuskan demikian, harusnya sih lebih cepat," katanya kepada detikcom, Sabtu (17/12/2022).
Ia mengatakan, pemerintah tinggal memikirkan permasalahan umum yang menjadi kendala. Misalnya penentuan tempat sebagai lokasi PLTN yang aman.
Menurutnya Indonesia kaya dengan potensi uranium yang cukup besar. Jika dikembangkan, tentu ini bisa menjadi sumber energi bersih yang mendorong terwujudnya nol emisi karbon 2060.
Kalau potensi uranium yang cukup besar, khususnya di Indonesia bagian timur, dekat perbatasan dengan Australia. Study menyebut kalau ada tambang mineral kan ada kandungan uranium, karena senyawanya mirip. Tinggal dikembangkan saja, karena ini kan energi bersih juga," jelasnya.
Sebelumnya, pembangkit nuklir merupakan salah satu aspek yang termuat dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). RUU ini sendiri sedang dalam pembahasan.
RUU EBET merupakan inisiatif DPR RI di mana di dalamnya akan mengatur sejumlah aspek, termasuk pembangkit nuklir. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan, RUU ini memiliki 14 bab dan 42 pasal yang mencakup transisi energi dan peta jalan, sumber energi baru dan terbarukan nuklir, perizinan berusaha, penelitian dan pengembangan.
Lalu mencakup harga energi baru terbarukan, dukungan pemerintah, dana energi baru terbarukan, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), pembagian kewenangan, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat.
"Salah satu pasal yaitu pasal 9 menyebutkan sumber EBT dari beberapa macam di antaranya yakni nuklir, hidrogen, gas metana batu bara, batu bara tercairkan, batu bara tergaskan coal gasification, dan sumber energi baru lainnya," katanya di Komisi VII.
(hns/hns)Sentimen: positif (100%)