Majelis hakim telah memvonis empat tahun penjara kepada terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan terkait kasus investasi opsi biner (binary option. Doni juga terbebas dari hukuman membayar ganti rugi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dan dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," ujar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Achmad Satibi, Kamis 15 Desember 2022.
- 1 buah handphone merek iPhone 13 Pro Max warna abu-abu berikut simcard XL nomor 081910611225.
- 1 buah handphone merek Samsung Galaxy A52s warna hitam.
- 1 buah handphone merek iPhone 12 Pro Max warna biru muda berikut simcard Telkomsel nomor 081312887903
- 1 buah handphone merek Samsung Galaxy S10 warna hitam dengan simcard Indosat nomor 085861142225;
- 1 buah handphone merek iPhone 11 warna hitam berikut simcard Smartfren nomor 0881023575431;
- 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi Redmi Note 9 Pro warna biru berikut simcard XL dengan nomor 085960512030;
- 1 (satu) buah handphone merek iPhone 13 warna silver dengan nomor IMEI 358612413746595;
- 1 (satu) buah kamera merek Sony warna hitam Cyber-Shot;
- 1 (satu) buah kamera merek DJI.;
- 1 (satu) buah tas merek Hermes. ;
- 1 (satu) buah jam tangan merek Hermes;
- 1 (satu) pasang sepatu merek Aimee Leon Dore 550 warna putih;
- 1 (satu) pasang sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna putih abu;
- 1 (satu) pasang sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna hijau muda.
- 1 (satu) pasang sepatu merek Balenciaga warna hitam;
- 1 (satu) buah baju merek Main Label warna hitam
- 1 (satu) buah baju merek Dior warna biru;
- 1 (satu) buah baju merek Main Label Off White OSJ;
- 1 (satu) buah jaket merek Bape Army;
- 1 (satu) buah baju merek Jazz Canalli;
- 1 (satu) buah baju merek Jazz Canalli ;
- 1 (satu) buah baju merek Main Label Off White warna abu-abu;
ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW;
- 5 (lima) unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125, masing-masing berwarna red sebanyak 2 (dua) unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 (tiga) unit;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R warna biru.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio modifikasi tangki warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6637-ZDV;
- 1 (satu) unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH.;
- 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI;
- 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK;
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk, warna biru muda, nomor polisi B-8888-YUU;
1 (satu) unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech, warna abu gelap dop, nomor polisi B-1416-CAB;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 4379644888 atas nama Yudi Lukmansyah;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 3790373161 atas nama Doni M Taufik;
- 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan Bank BCA nomor rekening 6765230679 atas nama Dinan Nurfajrina Fauzan;
- 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan Bank BCA nomor rekening 4379050414 atas nama Dinan Nurfajrina Fauzan;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 8105427111 atas nama Doni M Taufik;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening 1820047210000 atas nama Moch Umar Faruq.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Jawa Barat nomor rekening 0000022071986 atas nama Egi Julwan Syahginanjar;
- 1 (satu) buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2108 2605;
- 1 (satu) buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2286 8028;
- 1 (satu) buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2286 8036;
- Uang tunai sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan pecahan Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar;
- Uang tunai sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar;
- Uang tunai sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6.000 (enam ribu) lembar;
- Uang tunai sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar;
- Uang tunai sejumlah Rp430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8.600 (delapan ribu enam ratus) lembar.;
- Uang tunai sejumlah Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5.200 (lima ribu dua ratus) lembar;
Uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar;
- Uang senilai Rp500.694.540,- (lima ratus juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah) yang terdapat di rekening Bank BJB atas nama Doni Muhammad Taufik dengan nomor rekening 1117777999999;
- Uang senilai Rp860.000.000,- (delapan ratus enam puluh juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 8105427111 pertanggal 14 Maret 2022.;
- Uang senilai Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 3790373161 pertanggal 14 Maret 2022;
- Uang senilai Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 4373493999 pertanggal 14 Maret 2022;
- Uang senilai Rp235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Mukaromah dengan nomor rekening 1851515076 pertanggal 14 Maret 2022;
- Uang senilai Rp93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Fajar dengan nomor rekening 1851630274 pertanggal 14 Maret 2022;
Senilai Rp500.777.090,- (lima ratus juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan puluh rupiah) yang terdapat di asset Rupiah Akun PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Doni M Taufik;
- 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik (Tanda Bukti Hak) Nomor 1255/Desa Soreang seluas 400 m2 yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kec. Soreang Kab. Bandung, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung;
- 1 (satu) bundel asli Akta Jual Beli Nomor 116/2020 tanggal 3 Agustus 2020 atas sebidang tanah seluas 400 m2, yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kec. Soreang Kab. Bandung, antara Ridwan Fauzan selaku Penjual dengan Doni M. Taufik selaku Pembeli, yang dibuat oleh PPAT Suryanto, S.H., M.Kn;
- Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.
- Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT.05 RW.06 Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat;
- 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik Nomor 2190/Desa Cipendeuy seluas 530 m2 yang terletak di Jalan Cendraasih Nomor 11, Desa Cipendeuy Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat, setempat dikenal sebagai Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat;
- 1 (satu) bundel asli Akta Jual Beli Nomor 10/2022 tanggal 13 Januari 2022 atas sebidang tanah seluas 530 m2, yang terletak di Jalan Cendraasih Nomor 11, Blok Cileunca, Desa Cipendeuy Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat, antara Doni Muhammad Taufik yang bertindak atas nama David Sutana selaku Penjual dengan Doni M. Taufik selaku Pembeli, yang dibuat oleh PPAT Detty Triesnawaty, S.H.;
- 1 (satu) bundel Izin Mendirikan Bangunan Nomor 648.12/ 083/ 203/ BPMPPT tanggal 10 November 2014 atas nama Kurnia Jaya Sutana untuk objek Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi Jalan Candraasih No.11 Kabupaten Bandung Barat;
- 1 (satu) bundel denah pondasi dan denah tampak potongan gambar yang merupakan satu kesatuan dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
- 1 (satu) lembar SPPT-PBB Nomor 32.06.320.003.027-3304.0 tahun 2021 atas nama Kurnia Jaya Sutana untuk objek Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi Jalan Candraasih No.11 Kabupaten Bandung Barat;
- 1 (satu) bundel bukti bayar/surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas nama Doni M. Taufik, berikut dengan nota verifikasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas nama Doni M Taufik;