Sentimen
Positif (100%)
17 Des 2022 : 16.10

Koperasi Indonesia Bisa Bangkit dan Jadi Tulang Punggung Ekonomi : Okezone Economy

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Ekonomi

17 Des 2022 : 16.10
Koperasi Indonesia Bisa Bangkit dan Jadi Tulang Punggung Ekonomi : Okezone Economy

JAKARTA - Koperasi Indonesia bisa bangkit kembali dan menjadi tulang punggung ekonomi. Asalkan, koperasi dikelola dengan tepat.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyoroti banyaknya tata kelola koperasi yang tidak sesuai dengan semangat koperasi, karena dalam prakteknya banyak yang disalahgunakan dengan berkedok investasi, pengumpulan dana dan sebagainya.

Masalah lain adanya gugatan pailit yang terjadi sehingga kondisi koperasi seperti terpinggirkan. Dua hal ini yang harus dicari solusinya. Bamsoet optimis jika koperasi dikelola dengan benar dan pemerintah memberikan dukungan, koperasi di Indonesia bisa bangkit kembali dan menjadi tulang punggung perekonomian.

"Dari data diketahui 100 koperasi terbaik di dunia ada di Amerika Serikat, yang merupakan pusat kapitalismedunia,” jelas Bambang Soesatyo dikutip Sabtu (17/12/2022).

Di tengah permasalahan yang terjadi dengan koperasi, Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UMKM Ahmad Zabadi, mengatakan koperasi di Indonesia terus berkembang. Jumlah total koperasi saat ini 127.846 unit dengan jumlah anggota mencapai 27.100.372 orang.

Zabadi tidak menampik jika muncul berbagai permasalahan terkait Koperasi Simpan Pinjam yang digugat pailit oleh anggotanya serta praktek yang tidak benar.

“Kami saat ini sudah membentuk satgas untuk membantu dan menangani koperasi yang bermasalah,” ujarnya.

Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut Bersama Lifebuoy dan MNC Peduli Tengah Berlangsung!

Hal lain yang sedang dilakukan adalah melakukan revisi UU Perkoperasian, untuk membentuk ekosistem perkoperasian di Indonesia. Revisi UU Perkoperasian tak lepas dari adanyaOmnibus Law UU Pengembangan, Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang hampir mendegradasi perankementerian koperasi dan UMKM dalam hal pengawasan koperasi.

“Koperasi di Indonesia harus diawasi oleh lembaga yang memiliki otoritas, seperti halnya sektor keuangan dan perbankan yang diawasi oleh OJK, dan simpanan uangnya dijamin oleh LPS, ekosistemnya berlapis-lapis, nah inilah yang ingin kita kembangkan di perkoperasian,” jelasnya.

Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Koperasi saat ini berbagi peran, KSP yang memiliki modal mayoritas dari luar anggota dan melayani simpan pinjam di luar anggota di awasi oleh OJK, sedangkan KSP yang hanya melayani anggota pengawasan ada di Kementerian Koperasi dan UMKM. Pihaknya juga mendorong agar koperasi yang berkembang, adalah koperasi yang bergerak di sektor produksi, sektor riilbukan hanya koperasi simpan pinjam.

“Alokasi kredit untuk pelaku bisnis UMKM harus ditingkatkan, dari 14 persen menjadi 35 persen dan yang terakhir adalah koperasi harus melakukan transformasi melakukan digitalisasi,” ujarnya.

“Pengawasan koperasi diserahkan kepada anggota dan RAT menjadi sarana keterbukaan antara pengurus dan anggota. Dengan pemahaman bahwa koperasi berbeda dengan lembaga keuangan seperti bank, maka tidak tepat jika pengawasan koperasi diserahkan kepada OJK,” jelasnya.

Hal lain yang menjadi atensi adalah adanya permasalahanpailit yang dialami oleh koperasi. Sesuai dengan UU No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, antara lain mengatur tentang penyelesaian hukum antara kreditor dengan debitor dalam hal jika ada sengketa, khususnya terkait kewajiban utang-piutang. Nampaknya banyak dari anggota koperasi yang tidak mengedepankan rasa memiliki terhadap koperasi masing-masing.

“Namun anggota koperasi yang seolah merasa sepertinasabah yang mempunyai rekening simpanan bank, karena itu saya mendorong agar ada pengawasan khusus dari adanya koperasi ini,” ujarnya.

Sentimen: positif (100%)