Sentimen
Informasi Tambahan
Event: salat Jumat, Ramadhan
Tokoh Terkait
Demokrat: Tenggat Waktu Kampanye Singkat, Wajar Capres Konsolidasi Lebih Awal
Kumparan.com Jenis Media: News
Bawaslu menolak laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Anies Baswedan terkait menerima petisi dukungan di Masjid Baiturrahman Aceh. Sebab Bawaslu merasa saat ini belum ada capres resmi dan kampanye belum dimulai, sehingga sosialisasi tak masalah dilakukan.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, menghormati keputusan Bawaslu tersebut. Ia berharap Bawaslu tetap menjaga integritasnya menjelang masa politik Pemilu 2024.
"Kami menghormati kerja profesional Bawaslu dalam merespons laporan ini yang memutuskan menolak laporan tersebut karena tak memenuhi syarat materil," kata Kamhar, Sabtu (17/10).
"Ada baiknya untuk menjaga integritas dan imparsialitas, tak memberikan pernyataan yang berbau opini atau menggiring opini," lanjutnya.
Terkait gerak cepat Anies dan parpol pengusungnya (Demokrat, NasDem, dan PKS) melakukan konsolidasi atau sosialisasi, Kamhar menuturkan, dikarenakan waktu kampanye yang ditetapkan KPU (28 November 2023-10 Februari 2024) sangat singkat.
Oleh karena itu, menurut dia, wajar jika tokoh yang sudah berniat maju Pilpres 2024 dan didukung parpol, melakukan konsolidasi lebih awal untuk menyapa masyarakat di berbagai daerah.
"Lagi pula tenggat waktu kampanye yang diatur di PKPU sangat singkat, sementara wilayah NKRI begitu besar dan luas karenanya jika ada figur-figur yang ingin menjadi kontestan pemilu sebagai capres dan cawapres mesti lebih awal melakukan konsolidasi dan gerilya nusantara menyapa rakyat agar rakyat juga memiliki informasi yang memadai tentang konsep dan gagasan para capres," kata Kamhar.
Pada akhirnya, kata Kamhar, masyarakat mengenal sosok capres-cawapres yang sesuai, sehingga tak salah memilih pemimpin.
"Tak lagi salah pilih atau beli kucing dalam karung yang hanya memilih calon pemimpin hasil pencitraan," tandasnya.
Ketua Bawaslu, Rahmad Bagja menyebut, laporan dugaan pelanggaran Anies tidak dapat diterima karena saat ini belum ada capres resmi dan belum masuk masa kampanye.
"Berkaitan dengan tadi laporan pengaduan terkait Pak AB (Anies Baswedan) secara materil tidak kami terima walaupun ada penambahan alat bukti, sehingga kita menilai laporan ini tidak ditindaklanjuti," ucap Rahmad di Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/12)
"Karena saat ini capres, bukan capres sih, bakal calon pun belum sepertinya. Jadi kami harapkan baik oleh mana pun, baik capres ke depan yang akan dideklarasikan kita harapkan tidak dilakukan," lanjutnya.
Sentimen: positif (80%)